MAKASSAR – persbhayangkara.id SULAWESI SELATAN
Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar menggulung enam komplotan pelaku dalam tindak pidana pencurian disertai kekerasan (Curas), bersama tiga orang penadahnya yang merupakan penghuni Lapas Takalar.
Dalam catatan hitam tim Jatanras Polrestabes Makassar, pengungkapan kasus ini bermula dengan adanya laporan seorang lelaki bernama AM. Nur Ilham pada tanggal 19 Desember 2020 lalu.
“Dari keterangan pelapor menyebutkan bahwa seorang korban bernama lelaki Aditya Resky Maulana menjadi korban pembegalan dilakukan oleh kelompok orang tak dikenal (OTK),” jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zupan, Jumat (15/1/2021).
Pelapor menyebutkan kata Kabid Humas bahwa saat itu korban hendak pulang ke rumahnya, karena hujan korban singgah lalu berteduh di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Panaikang.
“Korban yang sementara berteduh, tiba-tiba datanglah enam orang lelaki yang tak dikenalinya (OTK), tanpa bertanya langsung saja mengeroyok korban hingga korban pingsan. Dan korban menderita luka pada bagian wajah, pelaku melihat korban tak berdaya selanjutnya mengambil handphone korban kemudian pelaku kabur,” terang Kabid Humas menirukan keterangan pelapor.
Tim Jatanras Polrestabes Makassar diturunkan untuk menyelidiki komplotan pelaku.
“Dari hasil penyelidikan tim Jatanras dipimpin Kanit Jatanras, AKP Eka Bayu Budiawan didampingi Kasubnit 2 Jatanras Ipda Ahmad Syah Jamal mendapat informasi. Disebutkan bahwa handphone korban dikuasai oleh seorang lelaki bernama Syamsir. Tim Jatanras menyelidiki keberadaan Syamsir. Belakangan diketahui jika Syamsir adalah warga binaan Lapas Takalar,” beber Kabid Humas.
Meski begitu sambungnya lagi, tim Jatanras ke Lapas Takalar yang kemudian berkoordinasi ke pihak Lapas Takalar dengan tujuan penyelidikan kasus. Syamsir pun diamankan pada Rabu (13/1/2021), sekitar pukul 12.00 Wita. Syamsir menyebutkan keterlibatan dua rekannya yakni Adi dan Anto Rudi.
“Dari keterangan Syamsir disebutkan bahwa handphone yang dikuasainya itu. Ia beli dari lelaki bernama Khaifar beralamat di Jalan Borong Raya, handphone itu katanya dibeli seharga Rp1,2 juta,” ungkap Kabid Humas menirukan keterangan penadah Syamsir.
Usai pihaknya bersama personel mengambil keterangan Syamsir, selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menyelidiki keberadaan lelaki Khaifar.
“Alhasil, tim Jatanras mengamankan lelaki Khaifar yang tengah berada di Jalan Borong Raya. Khaifar dalam keterangannya mengaku bahwa betul dirinya yang menganiaya korban sampai pingsan, kemudian handphone korban katanya diambil oleh lima orang rekannya. Disebutkan identitasnya masing-masing bernama Reski, Wahyu, Ikki, Abil dan Supardi,” sebut pelaku Khafil yang ditirukan Kabid Humas.
Dia melanjutkan, Perburuan dilakukan oleh ke lima orang rekan pelaku yang diketahui mereka tengah asyik pesta minuman keras (Miras)
“Setiba dilokasi yang ditujukan tim Jatanras lebih dulu memblokade di area pekuburan Kampung Rama, setelah terkuak lima orang lelaki yang sudah diketahui identitas dan ciri-cirinya itu. Penyergapan dilakukan, mereka lima orang kelompok pelaku langsung dibekuk,” terang Kabid Humas.
Khaifar kembali diintrogasi saat dipertemukan lima rekannya. Khaifar dalam keterangannya mengaku bahwa handphone korban sebelumnya di kuasai oleh Wahyu kemudian dirinya disuruh untuk menjual handphone Realme warna camar perak milik korban seharga Rp1,2 juta lalu uang itu dibagi hasil.
Sementara pengakuan pelaku Wahyu kata Kata Kabid Humas, pelaku mengaku bahwa betul dirinya yang merampas handphone korban setelah menganiaya korban berkali-kali dengan menggunakan kepalan tangan.
“Korban dikeroyok oleh kelompok pelaku, mereka silih berganti menonjok korban mengakibatkan korban luka-luka hingga pingsan. Korban lalu bangkit didekat kuburan ponselnya pun hilang setelah digasak oleh pelaku Wahyu, handphone korban kemudian di jual ke penghuni Lapaz Takalar yang dikuasai tiga orang yakni Syamsir, Hadianto dan Anto Rudi yang merupakan penadah,” ungkap Kabid Humas.
Selain mengamankan enam orang komplotan pelaku dan tiga orang penadahnya, barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit handphone merek Realme warna camar perak, satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah.
“Untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka komplotan pelaku bersama barang buktinya diserahkan ke Polsek Manggala,” tandas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan. (Andi Akbar Raja)
