MUARO JAMBI
Dalam melaksanakan tugas menyelamatkan ekosistem alam ,terhadap pelaku pengrusakan alam, Satreskrim Polres Muaro Jambi melaksanakan tindakan patroli oleh Unit Tipidter dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Khoirunnas SH melalui Kasubag Humas AKP Amradi SE menyampaikan
” Penangkapan saat patroli yang dilaksanakan pada 04 Januari 2021 pukul 19.54 wib , TIM Satreskrim Polres Muaro Jambi telah berhasil mengamankan 2 unit mobil truk bermuatan kayu ilegal, dan empat orang pelaku. Dan barang bukti 1 unit mobil Hino Dutro warna Hijau bak Hijau nopol BG 8083 UH dan Colt Diesel 136 PS warna kuning BH 8506 GC yang diduga mengangkut kayu rimba campuran (KGG) yang tidak dilengkapi oleh dokumen yang sah.
Penangkapan terjadi disekitaran jalan Jambi-Duak Kandis Desa Mekar Jaya Kecamatan Kumpe Ulu Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.
Pelaku telah melanggar
Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan *pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00(dua miliar lima ratus juta rupiah)
(Pasal 16 Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
Pelaku yang berhasil diamankan yaitu
JH(ALM) , 31 tahun, warga RT.01 Desa Pematang Raman Kec. Kumpeh Ilir Kab. Muaro Jambi.
HH 36 tahun, laki-laki, islam, sopir, Alamat : RT.01 Desa Pematang Raman Kec. Kumpeh Ilir Kab. Muaro Jambi.
ZT(25)th warga Desa Ramin Kec.Kumpe Ulu Kab. Muaro Jambi
NI(25)th warga Desa Ramin Kumpe Ulu Muaro Jambi(kernet)
Tim yang melakukan patroli dan penangkapan yakni TIM Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi
- IPDA YOGA P. MUKTI, S.Tr.K
- IPDA JERRY A. TAMBUNAN, S.Tr.K.
- AIPTU JEFRI, S.H.
- AIPDA SYAHRUDDIN
- BRIPKA BENI CM
- BRIPTU M. RIDWAN
Amradi juga menyampaikan
“Para pelaku mengangkut kayu rimba campuran (KGG) ±10(sepuluh) kubik menggunakan 1 (satu) unit mobil mobil Hino Dutro warna hijau bak hijau Nopol : BG 8083 UH yang dibeli dari pinggir sungai yang ada di Desa Betung Kec. Kumpeh Ilir dengan tujuan untuk diantar ke sawmill yg berada di daerah seberang Kota Jambi” ungkapnya.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Muaro Jambi untuk proses lebih lanjut.
(*/Dody)
