JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID
Kabar gembira bagi masyarakat Kota Jambi, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo, S.I.K, melalui Kasubdit Regident AKBP Nurbani, S.I.K mengumumkan adanya Program Pemutihan Pajak 2021 untuk masyarakat Kota Jambi. Program pemutihan pajak 2021 ini berdasarkan keputusan Gubernur Jambi No. 17/Kep. Gub/Bakeuda.2.2/2021 tanggal 04 Januari 2021.
Adapun syarat dan ketentuan Program Pemutihan Pajak 2021 ini antara lain adalah :
- Pembebasan Pokok dan sanksi admistratif BBNKB-II untuk permohonan Balik Nama dalam daerah dan luar daerah
- Pembebasan Pokok dan Sanksi administrative BBN-KB lelang (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/sitaan/eksekusi Negara, kendaraan dinas Pemerintah, Perusahaan pembiayaan/lesing)
- Pembebasan Sanksi administrative PKB yang telah lewat tanggal jatuh tempo
- Pembebasan Sanksi administrative BBNKB-I
- Pembebasan Sanksi administrative pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor I, II dan Lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo
- Dokumen yang harus dibawa:
- Untuk Balik Nama ( KTP Copy, STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik & Kwitansi Pembelian)
- Untuk Perpanjangan Tahunan (KTP Asli, STNK Asli)
- Berlaku mulai tanggal 06 Januari s/d 30 Juni 2021
Pembayaran Tahunan PKB melalui
Samsat Induk, Samsat Keliling, Pos Samsat Thehok, Gerai Samsat (WTC, Transmart dan Jamtos), ATM Bank Jambi, Mobile Banking, Pos Pelayanan Samsat di Seluruh Provinsi Jambi.
(*/Dd)