JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID
Dalam rangka memenuhi amanat undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang Badan pemeriksa Keuangan.
BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan 10 laporan hasil pemeriksaan semester 2 tahun 2020 dalam 3 tahap yakni pada tanggal 17-18 dan 23 Desember 2020 penyerahan lhp dilakukan secara virtual melalui mengingat penerapan protokol kesehatan yang diajukan oleh pemerintah untuk menghambat penyebaran covid 19.
Kepala perwakilan BPKP Provinsi Jambi Rio Tirta SE M ACC, CSFA, gerakan secara simbolis kepada pimpinan DPRD kepala daerah serta pimpinan entitas yang telah diperiksa.
LHP kinerja dan 5 LHP Dengan Tujuan tertentu, yakni lhp kinerja atas efektivitas pengelolaan sistem pemerintah berbasis elektronik dalam penyelenggaraan administrasi pemerintah ta 2019-2020 pada pemerintah Kabupaten Batanghari dan Sarolangun
LHP kinerja atas efektivitas penanganan covid 19 bidang kesehatan pada pemerintah Provinsi Jambi dan kabupaten Tanjab Barat
LHP kinerja atas efektivitas pengelolaan bank pada PT BPD Jambi dan instansi terkait triwulan 3
LHP dengan tujuan tertentu atas kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja modal anggaran 2020 pemerintah Tebo
LHP atas kepatuhan pengelolaan dan pertanggung jawaban belanja modal infrastruktur tahun 2020 pada pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
LHP kepatuhan atas penanganan covid 19 tahun 2020 pada pemerintah Provinsi Jambi Kota Jambi dan kabupaten Merangin.
BPK perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan LHP secara simbolis oleh Kepala perwakilan BPK perwakilan provinsi serta kepada instansi masing-masing yang ditunjuk.
berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK menyampaikan pokok hasil pemeriksaan yang perlu mendapat perhatian antara lain belum langsung melaksanakan moneter SPBE cara menyeluruh dan terencana, serta layanan administrasi pemerintah yang belum terintegrasi
” Apresiasi terima kasih kepada ketua DPRD dan bupati serta jajaran pada pemerintah Kabupaten Batanghari dan Sarolangun atas kerjasamanya selalu mendukung dalam melaksanakan pemeriksaan ini Rio Tirta
Dan juga mengingatkan kepada pemerintah daerah terkait akan dasar penulisan laporan keuangan pemerintah daerah 2020 agar pemerintah menyiapkan LKPD-U kepada BPK tepat waktu.
BPK berharap hasil pemeriksaan dapat memberikan dorongan dan motivasi pimpinan daerah baik legislatif maupun eksekutif untuk terus memperbaiki dan meningkatkan sistem pemerintah berbasis elektronik
koordinasi pelayanan di satuan kerja yang ada pada pemerintah Kabupaten Batanghari selalu menjadi lebih efektif yang pada akhirnya berimbas pada seluruh pelayan masyarakat yang lebih baik penyerahan lhp kinerja penanganan covid 19, dan LHP kepatuhan pengelolaan dan pertanggung jawaban belanja
Pada Jumat 18 Desember pukul 10.00 wib BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyerahkan laporan hasil LHP kinerja atas efektivitas penanganan covid19, bidang kesehatan ta2020 secara daring kepada pemerintah Jambi dan Tanjab Barat pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai efektifitas penanganan covid19 di bidang kesehatan pada pemerintah Provinsi Jambi dan Tanjab Barat hal ini menunjukkan BPK untuk bersama mengawal jalannya kebijakan pemerintah provinsi Penanganan pada covid 19.
Rio Tirta mengingatkan “berdasarkan pasal 20 undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindak lanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambatnya 60 hari” tegas Rio Tirta. (HMS/Dody)
