Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Polda Jambi Gerebek Gudang Tempat Packing Benur Lobster Bernilai Milyaran

JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID

Aksi penyeludupan benih lobster kembali terjadi dan berhasil digagalkan Polda Jambi, kali ini terjadi dikawasan Letjen Suprapto Kec Telanai Pura kota Jambi.

Subdid vakum Polairud Joker tadi malam sekitar jam 23.00 wib melakukan penggerebekan dan penangkapan, melalui hasil lidik yang cukup panjang dan berhasil menemukan rumah tempat packing benur lobster tersebut .

Dari hasil penggerebekan di packing house tersebut berhasil diamankan 8 pelaku dan barang bukti benur lobster sebanyak 21 box sterofoam yang berisikan 2466 benur lobster jenis mutiara dan 127 ekor jenis lobster pasir, serta armada Terios B 1947 FFZ dan Avanza BH 1125 HI serta 2 set tabung oksigen.

Benur ini dikirim pada tanggal 12 Desember 2020 asal Sukabumi dan sampai di TKP , yang dipacking akan dikirim kembali ke Singapura melalui jalur laut.

Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad,W, SIK menyampaikan
Penyeludupan ini ketiga kalinya berhasil digagalkan Polda Jambi dalam beberapa bulan ini, dan ini yang ketiga kalinya.

Kapolda menyampaikan lagi
“tadi saya sudah menginterview beberapa tersangka, dengan modus operandi mereka adalah dari nelayan di daerah Jawa Barat kemudian dibawa ke arah Jambi tujuannya untuk diseberangkan lewat tanjabtim ke Singapur”

Untuk kasus ini masih dalam penyelidikan , dan di rumah ini sudah ada fasilitas packing yang cukup lengkap dengan ruangan ber AC, untuk menjaga populasi lobster.

Dan benur lobster yang diamankan dari penyeludup ini, dijual senilai Rp 10 rb/ekor untuk benur lobster pasir, dan benur lobster mutiara senilai Rp 30 rb.

Untuk mengungkap jaringan lebih besar lagi , untuk
Kasus ini masih dikembangkan oleh Subdit Gakkum Polair Polda Jambi.

Atas penggerebekan ini Kapolda Jambi langsung ke TKP didampingi oleh Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol dan Subdit Polairud serta Kabid Humas.

Kapolda Jambi Irjen Pol A. Rachmad Wibowo SIK menyampaikan lagi
“Dua penangkapan dan pengungkapan terdahulu dengan kasus sama dalam waktu. dekat ini, dan diberikan apresiasi untuk Polres Tanjabtim dan Tanjab Barat.

Sementara
Untuk penyeludupan benur ini bisa bernilai 13 Milyar dan negara tentunya sangat dirugikan , karena pelaku tidak memiliki izin atas usaha ini , yang tentunya menjadi ilegal” pungkas Kapolda .

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 92 Jo , pasal 26 ayat 1 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan dirubah UU RI nomor 45 tahun 2009 Jo pasal 55,56 KUHP dengan pidana kurungan maksimal 8 tahun dan denda Rp 1,5 M .

Untuk benur dan benih ini akan kota lepas liarkan di kawasan observasi di Sumatra barat, agar lobster ini bisa berkembang di wilayah perairan Indonesia.

Serta untuk menjaga kelestarian laut dan isinya, tambah Kapolda.
(Dody)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top