JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID
Jajaran Polresta Jambi yakni Polsek Jambi Timur gelar Konferensi Pers di Mapolsek Jambi Timur terkait pengungkapan kasus pencurian dan pemberatan yang terjadi pada 05 Maret 2020 .
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK MH melalui Kapolsek Jambi Timur AKP Rinto Haivan Simbolon SE SIK didampingi oleh Kanit Reskrim Suwando Parlindungan Pangabean dan Paur Subbag Humas Ipda Bahrina.
Kapolsek Menyampaikan “Pelaku curat yang terjadi pada Kamis 05 Maret 2020 sekitar pukul 11.00 wib di jalan Sentot Ali Basa Rt 06 Kel Payo Selincah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi.
Tim Opsnal Polsek Jambi Timur berhasil menangkap dua orang pelaku IS 46 th warga Sipin Telanai Pura , danFB 40 th warga Mayang Mangurai Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi tersebut setelah berhasil menggasak uang milik korbannya sebanyak Rp 14.5 juta .
Kejadian bermula korban berada didepan toko agen telur sedang mengangkat keranjang keatasbak mobil Pick Up L 300 , dan melihat ada pria membuka pintu mobil korban sebelah kanan dan langsung menjarah barang milik korban berupa satu buah tas warna hitam yang berisi uang tunai sejumlah Rp 14.500.000 dan surat identitas diri dan kendaraan serta kartu ATM , lalu pelaku kabur bersama rekannya , korban mengejar kedua pelaku, namun pelaku berhasil kabur, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Timur , dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pada tanggal 18 November 2020 kedua pelaku berhasil diamankan TIM Opsnal Polsek Jambi Timur guna proses lebih lanjut tutur Kapolsek
Kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor R2 Merk Yamaha Xeon GT 125 , 1 bh tas plastik berisi 1 bh kunci silang, dan alat untuk melakukan kejahatannya”.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP
(Dody)
