Seputar TNI & POLRI

Ops Gabungan Yustisi Prokes oleh Institusi Forpimda Pasuruan Kota

PASURUAN – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Kegiatan operasi Yustisi Protokol Kesehatan sesuai Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 dalam rangka penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

“Segenap Anggota Jajaran terlebhih dahulu Apel Persiapan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan sesuai Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 dalam rangka penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di Mako wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Operasi giat tersebut dihadiri dan dipimpin langsung oleh,Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, S.I.K., M.Si,didampingi pula Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Nanang Sugiyono, S.H., M.H,juga Paur Subbagbinops Polres Pasuruan Kota IPDA M. Soleh.Total kekuatan personil kala ini,Anggota Pleton 2 Polres Pasuruan Kota sebanyak 25 personil,Anggota Satpol PP Kota Pasuruan sebanyak 10 personil,Anggota BPBD Kota Pasuruan sebanyak 8 personil,Anggota Kodim 0819 Pasuruan sebanyak 10 personil,Anggota TNI-AL Puslatpur Marinir Pasuruan sebanyak 8 personil.

Arahan dan kegiatan,
Apel persiapan Ops Yustisi yang dipimpin oleh Paur Subbagbinops Polres Pasuruan Kota IPDA M. Soleh, adapun arahan dan kontrol dari Paur Subbagbinops Polres Pasuruan Kota IPDA M. Soleh selaku Pelaksana Regu Pleton siaga 2, Terima kasih kepada anggota yang sudah hadir untuk mengikuti giat rutin pagi hari ini.

Pagi ini kita akan dilaksanakan Oprasi Yustisi dengan sebagai dasar adalah Inpres No 6 Th 2020, Perda No.2 Tahun 2020 serta Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 kepada masyarakat Kota Pasuruan dengan sasaran masyarakat yang masih tidak mau memakai masker.

Untuk CB yang kita gunakan tetap, yaitu berikan teguran secara tegas dan humanis pada masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan dan silahkan berikan sanksi yang terukur sesuai dengan kriteria pelanggar prokes.Jangan lupa jaga keselamatan-masing personil selama pelaksanaan giat, tidak usah melakukan tindakan yang sekiranya nanti dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Sedangkan untuk Sasaran lokasi Operasi yustisi di Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Mayangan Keamatan Panggungrejo Kota Pasuruan,Hasil Operasi dengan Jumlah Pelanggar Protokol Kesehatan yaitu 19 orang, dengan sanksi,Membersihkan lingkungan 19 pelanggar. Alhasil Kegiatan Operasi Yustisi selesai pada pukul 10.00 Wib. Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif.

Perihal serta catatan lain dan pantauan tim awak media persbhayangkara dengan ini menyampaikan,kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan berpedoman pada Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 bertujuan untuk lebih meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan yang mana kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya dari Pemerintah untuk menekan penyebaran virus Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Mengingat bahwa masih ditemui adanya warga masyarakat tidak memakai masker / tidak mematuhi aturan protokol kesehatan sehingga perlu dilakukan peningkatan dalam pemberian sanksi untuk pelaksanaan kedepannya guna lebih meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga masyarakat dalam pemakaian masker guna pencegahan munculnya klaster baru di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. (sult/kms,ari)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top