TASIKMALAYA – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Reskrim Polres Tasikmalaya baru baru ini telah berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka “Li” Pada seorang gadis ABG dibawah umur, yang masih berusia 16 tahun.
Menurut hasil dari pemeriksaan Reskrim, yang mengakui bahwa “Awalnya mereka saling mengenal lewat media sosial, setelah seringnya komunikasi lalu mereka janjian untuk bertemu secara langsung antara tersangka dengan korban dengan janjian ditempat rumah sitersangka, “Li”
Tersangka diketahui sudah beristri walau hanya menikah secara siri yang belum tercatat di catatan resmi negara.
Dalam pengakuannya” LI” bahwa dia bekerja sebagai buruh yang tidak pasti pendapatannya.
Kata Kasat Reskrim, AKP. Hario, Masih dari pengakuanya diketahui tersangka , bahwa kelakuan cabulnya tersebut berlangsung dikamar rumahnya “Li” dan dilakukan cuma sekali.
Dan pada awalnya ketika diajak oleh Li ABG ini sempat menolak, namun karena terus didesak dan takut ahirnya ABG ini pasrah juga. Ungkap kasat Reskrim AKP. Hario Prasetio Seno. Dalam gelarnya didepan Mapolres Tasikmalaya. (10/11/2020) Deded.Skr
