Kronik polri

Resort Pasuruan Kota Giat Ops Yustisi Prokes Masker

PASURUAN – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Kegiatan operasi Yustisi Protokol Kesehatan sesuai Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 guna penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Pasuruan kota.

“Pada hari Minggu tanggal 01 Nopember 2020 pukul 20.00 Wib di Mako Polres Pasuruan Kota telah dilaksanakan kegiatan Apel Persiapan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan sesuai Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 dalam rangka penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Hadir dalam giat Operasi Yustisi,Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, S.I.K., M.S.i, Kasat Sabhara AKP Tatuk S Irianto, SH, Kasat Binmas AKP Yuriah Fitriatu, Kasat Tahti IPTU Soekarsono , KBO Sat Reskoba IPTU Kokoh Rachmadi, SH.KRI Sat Lantas IPTU Heru S. Anggota yang tergabung dalam pleton 3.

Jumlah kekuatan anggota personil dalam Ops yustisi prokes,Anggota Pleton 3, Polres Pasuruan Kota sebanyak 25 personil,Anggota Kodim 0819 Pasuruan sebanyak 10 personil , Anggota Satpol PP Kota Pasuruan sebanyak 10 personil,dan Anggota BPBD Kota Pasuruan sebanyak 8 personil,total keseluruhan 53 personil.

Adapun kegiatan Ops yustisi tersebut dimulai, jam pukul 20.05 wib dilaksanakan Apel persiapan Ops Yustisi yang dipimpin oleh Kasat Tahti Iptu Soekarsono, arahan dan penekanan dari Kbo Sat Reskoba Iptu Kukuh Rachmadi, S.H.

“Mari kita laksanakan Operasi Yustisi sesuai Inpres No 6 Th 2020, Perda No. 2 Tahun 2020 serta Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 kepada masyarakat Kota Pasuruan terkait penegakan protokol kesehatan, karena Covid -19 masih tidak ada vaksin maka dari itu kita sebagai garda terdepan untuk memutus mata rantai covid – 19 ,kita lakukan himbauan dan penindakan terhadap masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan.

Seperti yang kita laksanakan sebelumnya Malam ini kita laksanakan Operasi Yustisi sebagai leading sektor Sat Pol PP nantinya kita laksanakan teguran kepada masyarakat pengguna kendaraan yang tidak memakai masker tetap dengan cara humanis dan santun,serta kita berikan pemahaman kepada masyarakat, bahwasanya giat ini merupakan langkah dari pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kota Pasuruan,pungkasnya.

Sasaran Operasi yustisi adalah,
Depan Kantor Sat Pol PP Jalan Hayam Wuruk Kelurahan Karanganyar Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan,Hasil Operasi dengan Jumlah Pelanggar Protokol Kesehatan yaitu 30 orang , dengan sanksi,Membersihkan lingkungan Sekitar pelaksanaan Ops Yustisi.Kegiatan Operasi Yustisi selesai pada pukul 21.05 Wib, Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif.

Perihal lain,Bahwa kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan sesuai dengan Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 bertujuan untuk lebih meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan guna memutus dan menekan penyebaran virus Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

kegiatan Operasi Yustisi, adalah salah satu langkah /upaya dari Pemerintah dalam mereduksi masyarakat utamanya pengguna Kendaraan bermotor guna mencegah meningkatnya penyebaran Virus Covid-19 di Kota Pasuruan.(sult/hms)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top