Kronik polri

Operasi Yustisi di Jalan A. Yani, Petugas Masih Temukan Warga Tak Patuhi Prokes

PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 yang tergabung dalam Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli Pengawasan Protokol Kesehatan kembali menggelar Operasi Yustisi penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes), Senin (02/11/2020) siang.

Kegiatan yang berlangsung di Jalan Achmad Yani depan Makodim Kota Palangka Raya tersebut dipimpin langsung Perwira Pengendali Iptu Banar Loman Harto Polresta Palangka Raya, Ipda Sujarwo Dit Samapda Polda Kalteng dan Perwira TNI Letda Inf. Rodiansyah serta diikuti oleh puluhan personel gabungan TNI-Polri, Instansi terkait dan relawan yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya.

Ditemui ditempat terpisah, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum melalui Kabagops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian, S.H. selaku koordinator Lapangan menuturkan kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Kompol Hemat menambahkan, dari pelaksanaan kegiatan tersebut petugas menertibkan sebanyak lima belas orang pelanggar Prokes dengan rincian empat orang membayar denda ditempat, sanksi kerja sosial sebanyak Sembilan orang dan dua orang mendapat teguran tertulis.

Meski jumlahnya telah jauh berkurang dibandingkan awal dimulainya operasi yustisi, namun masih ditemukannya masyarakat yang enggan menggunakan masker menunjukkan masih kurangnya tingkat kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan Prokes.

“Selain melakukan penindakan dengan operasi Yustisi, kita akan terus menggiatkan sosialisasi dan imbauan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentinganya menerapkan Prokes guna mencegah penularan virus corona,” pungkasnya. (bib/mal)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top