CIAMIS – persbhayangkara.id JAWA BARAT
Mencegah penularan Covid-19 di wilayah hukum Polsek Rajadesa, Polres Ciamis, Kapolsek Rajadesa AKP Hj. IIS YENI IDANINGSIH,S.H.memimpin langsung operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan,Kamis (22/10/2020).
Operasi yang digelar di Depan Mako Polsek Rajadesa, merupakan gabungan antara TNI/Polri dan Instansi terkait yang di laksanakan secara serentak, khususnya di wilayah hukum Polsek Rajadesa, Polres Ciamis dengan sasaran, Pengendara Sepeda motor /R2, dan Pengendara Mobil/R4 berikut dengan penumpangnya juga para Pejalan kaki yang tidak memakai masker,” ungkap Kapolsek,
Beliaupun menambahkan bahwa penggunaan masker wajib dipakai saat keluar rumah dan jika tidak mengenakan masker, maka akan diberikan sangsi baik sangsi Sosial maupun Fisik.
“Kami berharap masyarakat agar menyadari betapa pentingnya mematuhi protokol kesehatan ini adalah salah satu dalam upaya kita dalam mencegah penyebaran COVID-19, dan virus ini sudah banyak memakan korban jiwa,”. pungkasnya
Dalam kegiatan ini Gugus Tugas Pencegahan COVID-19 Untuk di wilayah hukum Polsek Rajadesa, Kabupaten Ciamis kami telah berusaha dengan berbagai cara dan usaha memberikan informasi, himbauan dan ajakan,… Kepada masyarakat yang ditemukan masih melanggar protokol kesehatan khususnya yang tidak menggunakan masker,. Kami sangat mengharapkan kerjasamanya untuk bersama sama patuh pada himbauan kami atau dari para petugas terkait. Demikian dikatakan Kapolsek Rajadesa AKP Hj. Iis Yeni Idaningsih dalam kesempatannya pada PB. ( humpolrjdes.)
Deded. Skr
