Kronik polri

Polsek Katingan Hilir Sita Puluhan Miras Tanpa Izin

KATINGAN – persbhayangkara.id KALTENG

Puluhan botol minuman keras diamankan pihak Kepolisian Sektor Katingan Hilir, jajaran Polres Katingan, Polda Kalteng lantaran tidak memiliki izin dari pihak terkait, Rabu (21/10/2020) siang.

Miras tanpa izin tersebut terjaring razia saat Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono.,S.H.,M.H bersama empat personil lainnya melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dan menemukan terlapor dengan inisial MN (23) menyimpan, memiliki dan menjual miras golongan (B) tanpa memiliki izin.

Dengan segera Kapolsek Katingan Hilir bersama personilnya mengamankan penjual miras tanpa izin tersebut dan mengamankan barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek.

“Adapun jumlah miras yang kami sita sebanyak 22 botol dengan rincian satu botol miras jenis anggur merah, 3 botol miras jenis anggur malaga, 3 botol miras jenis arak putih dan 15 botol miras tanpa merk berkemasan aqua 600 ML,” jelas Kapolsek.

“Tindakan selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang melanggar pasal 48 ayat (1) dan (2) Perda Kabupaten Katingan No 16 Tahun 2011 dan setelah berkas selesai nantinya akan mengikuti proses sidang tipiring,” tambah Kapolsek. (isn/4b)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top