Kronik polri

Cara Polsek TWS Garing Imbau Warganya Cegah Karhutla

KATINGAN – persbhayangkara.id KALTENG

Salah satu cara Polsek Tws. Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah dalam menangani dampak karhutla, Banit Bhabinkantibmas Desa Manduing Taheta,Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan melaksanakan Sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan kepada Masyarakat Kec.Pulau Malan, Kab.Katingan, Selasa (13/10/2020) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rencana kegiatan Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan untuk di Wilayah Kec.Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan yang ada di Kabupaten Katingan.

Kapolres Katingan, Polda Kalteng AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK, M.H. melalui Kapolsek Iptu Arie Indra Susilo, S.H., M.M., menyampaikan kegiatan ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah baik pada tingkat Desa maupun pada tingkat Kecamatan agar masyarakat mengetahui tentang larangan membakar hutan dan lahan.

“Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada para Masyarakat untuk dapat memahami bahwa membakar hutan dan lahan tidak dibenarkan dan ada Sanksi Hukum bagi para pelaku pembakar Hutan dan Lahan,” imbaunya. (tws/4b)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top