PASURUAN – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
Segenap anggota jajaran Unit Reskrim Polsek Rejoso telah berhasil membekuk pelaku kasus pencurian dengan pemberatan,berdasarkan surat laporan kepolisian nomor LP-B/14/X/Res.1.8/2020/Reskrim/Pasuruan Kota/SPKT Polsek Rejoso, tanggal 06 Oktober 2020. Tindak pidana,Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.
Tempat kejadian perkara,
Tanggal 06/10/20 sekitar pukul 02.30 wib di pinggir rel kereta api BH 308 km 70+0/1 di Dusun Plembon Desa Rejoso Lor Kecamatan Rejoso Kabupaten Pasuruan.
Ketiga tersangka tersebut berinisial,
S. Laki-laki, pekerjaan wiraswasta, alamat pendopo timur Rt 013 Rw 07 Desa Branang Kecamatan Lekok,
U.Laki-laki,pekerjaan wiraswasta, alamat pendopo timur RT. 014 RW. 07 Desa Branang Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan,S. Laki-laki,pekerjaan wiraswasta, alamat pendopo timur RT. 014 RW. 07 Desa Branang Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.
Di bantu dengan seorang saksi, Rudi H,Laki-laki, islam, wiraswasta Alamat Dusun Kedungbendo Rt. 01 Rw. 03 Desa Rejoso Lor Kecamatan Rejoso Pasuruan.
Awal kronologis tertangkapnya ketiga pelaku itu,hari Selasa tanggal 06/10/20 sekitar jam 02.30 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 3 buah besi penutup jembatan rel kereta api yang dilakukan oleh ketiga tersangka/terlapor.
Masih berlanjut,pelapor dihubungi oleh saksi Rudi H, yang mengatakan bahwa ada pencuri besi plat tutup jembatan kereta api, selanjutnya pelapor berangkat dari kantor PT. KAI probolinggo dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rejoso. Akibat kejadian tersebut PT. KAI mengalami kerugian di tafsir Rp.2.600.000,-(dua juta enam ratus ribu rupiah).
Polsek Rejoso telah berhasil mengamankan beberapa barang bikti dari tangan tersangka, 3 (tiga) buah besi plat tutup jembatan rel kereta api,1 (satu) unit sepeda motor Honda supra nopol N5022XN, 1 (satu) unit sepeda motor honda supra nopol W2205HQ, 1 (satu) unit sepeda motor honda kharisma DK4941IY.
Unit Reskrim Polsek Rejoso bergerak cepat mengambil tindakan,menerbitkan LP,memeriksa saksi dan memeriksa tersangka,mengamankan dan menyita barang bukti,medatangi TKP,dan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun bui.(sult)
