BUNGO – persbhayangkara.id JAMBI
Kembali pelaku tindak kriminal berhasil di amankan tim Reskrim Polres Bungo, penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang diduga pelaku Jambret pada hari Senin tanggal 05 Oktober 2020 sekira pukul 13.30 Wib dengan identitas HA( 32th ) Warga Jl. Rm Thaher No. 585, RT. 11 RW. 04 Kel. Cadika, Kec. Rimbo Tengah, Kab. Bungo
Sementara korban penjambretan seorang wanita berinisial AW 42 th
Warga Dusun Sungai Arang ( Kabupaten Bungo ) Dijambret pada Senin tanggal 05 Oktober 2020 sekira pukul 13.30 Wib ,di depan Rumah makan Minang Menanti Kel. Pasir putih Kec. Rimbo tengah Kab. Bungo.
Kejadian bermula korban turun dari mobil tiba-tiba terlapor menggunakan Sepeda motor jenis Honda Scoopy warna putih coklat langsung menarik tas warna coklat yang berisikan 2 ( dua ) buah dompet, 1 ( satu ) buah KTP, 2 ( dua ) buah Atm Mandiri dan BCA, dan uang tunai senilai Rp. 1.000.000.
Karena telah dijambret korban mengadukan ke Polres Bungo guna tindak lebih lanjut.
Berdasarkan adanya laporan yang diterima tentang adanya tindak pidana PENCURIAN ( JAMBRET ) pada hari Senin, 05 Oktober 2020 sekira pukul 23.30 WIB
TIM SPARTAN Satreskrim Polres Bungo dibawah komando Kasat Reskrim AKP M Riedo Syawaluddin Taufan langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku HA Sedang berada di dalam Hotel Permata Bungo,, mengetahui keberadaan di duga pelaku jambret tersebut
Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo melakukan Penangkapan terhadap pelaku tersebut dan membawa pelaku beserta Barang Bukti ke Polres Bungo untuk tindak lebih lanjut, dan berhasil mengamankan
- 1 ( Satu ) buah Tas Warna coklat merek LV
- 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Merek Honda Scoopy warna putih cream
- 1 ( Satu ) Buah Dompet warna abu-abu
- 1 ( Satu ) Buah Dompet warna silver
- 1 ( Satu ) Buah Dompet warna hitam
- 1 ( Satu ) Unit HP Nokia warna putih
- Uang tunai senilai Rp. 150.000 ( Seratus Lima Puluh Ribu )
Dan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.
(*/Dody)
