MUARO JAMBI – persbhayangkara.id JAMBI
Untuk mencegah dan memutuskan rantai covid 19 yang kian meningkat , jajaran Polres Muaro Jambi melaksanakan razia OPS Yustisi pada Rabu16/09 pukul 10.00 wib yang dilaksanakan di Jl Jambi -pekan Baru Km.32 Bukit Baling depan Mapolres muaro jambi.
giat operasi yustisi penegakan Perbup no 51 Tahun 2020
Pelaksanaan giat razia OPS yustisi dipimpin oleh Kabag Ops Polres Muaro Jambi AKP A. YANI SP,S.I.K di dampingi Kasubag humas, Kasat Sabhara, Kanit Regiden Lantas dengan personel dan anggota Sat lantas 5 Personil, Sat Sabhara 6 Personil, Pol PP 3 Personil.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto melalui Kabag OPS menyampaikan
“Adapun Sasaran dari operasi yustisi tersebut adalah pengguna jalan yang tidak menggunakan masker untuk melaksanakan penegakan aturan Perbup No 51 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19”
Kasubag Humas juga menjelaskan Sesuai dengan Pasal 27 Perbup NO 51Tahun 2020 tentang Sanksi maka dalam pelaksanaan operasi yustisi tersebut dilaksanakan sbb :
- Teguran lisan = 25 orang
- Teguran fisik = 10 Orang (push up)
Kegiatan ini diharpkanberikan kesadaran masyarakat Kabupaten Muaro Jambi untuk disiplin dalam mengikuti protol kesehatan.
(*/Dody)
