PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG
Pemerintah Kota (pemkot) Palangka Raya menggelar apel gabungan bersama Polresta Palangka Raya dan instansi tingkat kota lainnya untuk memulai Operasi Satgas Yustisi secara serentak.
Selain instansi pemerintahan, para relawan penanganan wabah Covid-19 juga turut serta hadiri apel tersebut, yang bertempat di kantor pemkot tersebut, Jalan Tjilik Riwut Km 5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (14/09/2020) pukul 07.30 WIB.
Wakil WaliKota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah selaku pimpinan apel menyampaikan, diberlakukannya Operasi Satgas Yustisi dibarengi dengan diterbitkannya Perwali No. 26 Tahun 2020 tentang penanganan wabah Covid-19 di Kota Palangka Raya.
Turut menghadiri apel tersebut, Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, menjelaskan, Operasi Satgas Yustisi tersebut bertujuan untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan dan memulihkan perekonomian masyarakat.
“Operasi ini akan dimulai dari tahap edukasi kepada masyarakat tentang Perwali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 yang menjadi pedoman penegakkan hukum dilapangan serta wajib untuk dipahami dan dipatuhi,” ungkap Kapolresta.
Untuk diketahui, Operasi Yustisi bertujuan untuk menengakkan peraturan pendisiplinan protokol kesehatan pada tempat-tempat keramaian, apabila ada yang terjaring melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai perwali yang berlaku. (45R)
