Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Tahap Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Plt Kominfo Sultra

KENDARI – persbhayangkara.id SULAWESI TENGGARA

Sidang kasus dugaan korupsi mantan Plt Dinas Kominfo Sulawesi Tenggara sudah dilimpahkan pada Pengadilan Tipikor Kendari.
Sidang pembacaan eksepsi telah dilakukan pada tanggal 3 September2020.
Dan sidang selanjutnya akan dilakukan tanggal 9 September 2020 dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa penuntut umum, hal ini di jelaskan Kasi Humas Pengadilan Tipikor, Kelik Trimargono SH.MH. di Kantor Pengadilan Negri Kendari, kepada media bhayangkara.

Soal belum di tahannya Saifulah, karna situasi Covid 19 ini, serta terdakwa dianggap kooperatif, dan saat ini ada beberapa kasus yang terdakwanya tidak dilakukan penahanan jelas Kelik saat di tanya media.
Adanya isu yang beredar diduga bahwa Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi memberikan Jaminan agar Saifulah tidak ditahan, hal ini dibantah Kelik, Tidak benar kalau isu tersebut, karna tidak ada siapapun yang memberikan jaminan itu.

Masalah dakwaan yang dikenakan, nanti tanggal 9 September kita lihat di persidangan, untuk sementara ini dulu yang bisa kami sampaikan ucap Kelik selaku Humas.

Dalam kesempatan yang berbeda, Kasi Intel Kejari, Ari Siregar mengatakan, ya soal kasus kominfo sudah di limpahkan ke pengadilan, kemaren 3 September mendengarkan eksepsi dari pengacaranya, saat ini sedang dipersiapkan sidang lanjutan, ok ungkap Kasi Intel Kejari Kendari dalam akhir pertemuan dengan media. (Sulaiman)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top