PALANGKA RAYA – persbhayangkara.id KALTENG
Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalteng menangkap dan mengamankan seorang yang diduga sebagai pengedar sabu di Jalan Hiu Putih V Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya
Pelaku yang ditangkap kali ini berinisial AJ (26) warga Desa Tumbang Malahoi Kecamatan Rungan Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalteng
Dirresnarkoba Polda Kalteng menuturkan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“Mendapati laporan tersebut, anggota melakukan penangkapan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan badan oleh anggota Polisi karena melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu didalam 1(satu) buah bungkus teh kotak yang terbungkus pelastik warna hitam dengan berat kotor 85,50 gram, ”ungkap Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalteng.
Terlapor mengakui bahwa barang haram tersebut itu adalah miliknya saat diamankan.
Selain mengamankan barang bukti 3 (tiga) paket sabu dengan berat kotor 85,50 gram, anggota juga mengamankan barang bukti, 1 (satu) unit ranmor R2 merk Yamaha Aerox warna hitam No.Pol KH 5222 YD, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik warna hitam.
Saat ini terlapor dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut. (45R)
