JAKARTA – PERSBHAYANGKARA.ID
Setelah beristirahat malam di depan Kapolsek Grogol, pukul 08.00.WIB massa aksi melanjutkan jalan kaki ke Istana Negara.
Pukul 10.45.WIB massa Aksi SAD dan Petani Jambi sampai didepan Istana Negara.
Setelah berorasi menyampaikan kegiatan aksi dan tuntutan aksi juru bicaranya Abun Yani Ketua adat Batin Sembilan Propinsi Jambi, dengan penyampaianya cukup jelas tentang tuntutan yang dinginkan oleh Suku Anak Dalam dan petani, selanjutnya Pukul 11.00.WIB massa aksi memasang tenda di taman aspirasi depan Istana Negara.
Dengan beralaskan terpal seadanya, massa Aksi yang terdiri dari 21 orang bapak-bapak, 8 orang ibu-ibu, 2 orang anak-anak dan 1 orang balita ini
beristirahat di depan Istana Negara, menunggu sampai bapak Presiden Joko Widodo menemui mereka dan menyelesaikan konflik agraria SAD dengan PT. Asiatic Persada/PT. Berkat Sawit Utama yang sampai hari ini belum ada penyelesaian yang tuntas dan objektif dari pemerintah.

Kami akan tetap bertahan menunggu di depan Istana ini, sampai bapak Presiden Joko Widodo menemui kami atau menyelesaikan konflik yang kami hadapi.papar Abas Subuk tokoh SAD.
Adapun tuntutan SAD dan petani jambi sebagai berikut:
- Meminta kepada bapak Presiden RI dan Kementerian ATR/BPN agar segera mengembalikan lahan 3.550 ha milik SAD berdasarkan surat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 1373/020/III/2016 tanggal 29 Maret 2016.
- Meminta kepada bapak Presiden RI dan Kementerian ATR/BPN agar segera mengembalikan lahan SAD dan Petani Simpang Macan Desa Bungku yang di cleam oleh PT. Asiatic Persada/PT. Berkat Sawit Utama seluas ± 600 ha di wilayah kamp perut, karena berada diluar HGU PT. Asiatic Persada/PT. Berkat Sawit Utama dan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No SK 327/Menhut-II/2010 tanggal 25 Mei 2010 lokasi tersebut berada dalam Izin Konsesi IUPHHK-RE PT. REKI.
- Meminta kepada bapak Presiden RI dan Kementerian ATR/BPN untuk Mencabut: Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 109/HGU/KEM-ATR/BPN/X/2019 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha Atas Nama PT. Berkat Sawit Utama, Atas Tanah Di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, tanggal 18 Oktober 2019 seluas 15.693.7004 ha, apabila konflik dengan masyarakat SAD tidak diselesaikan.
- Meminta kepada pihak Pemerintah dan aparat penegak Hukum agar mengambil langkah penegakan hukum terhadap PT. Berkat Sawit Utama (BSU), yang diduga sudah melakukan pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit diatas Kawasan Hutan, diatas lahan Konservasi dan di Sempadan Sungai serta melakukan perluasan kebun yang diduga diluar Izin HGU termasuk perluasan kebun melalui anak perusahaan yaitu PT. Jamer Tulen dan PT. Maju Perkasa Sawit yang tanpa Izin.
- Meminta kepada bapak KAPOLRI mengusut dugaan tindak pidana perkebunan atas penguasaan Tanah Negara tanpa Izin dan tanpa Hak untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Jamer Tulen dan PT. Maju Perkasa Sawit, serta mengusut laporan dugaan Pemalsuan tanda tangan Bupati Batanghari pada Dokumen Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) untuk PT. Jamer Tulen, PT. Maju Perkasa Sawit dan Koperasi Sanak Mandiri.
- Meminta kepada KPK RI untuk mengusut dugaan kegiatan perambahan dan penguasaan kawasan hutan secara masif tanpa izin yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, perusahaan pemegang izin HTI, dan perusahaan tambang di Provinsi Jambi, sehingga menimbulkan potensi kerugian Negara pada sektor PBB bidang P3 dan PNBP yang mencapai triliunan rupiah, dan termasuk mengusut penjabat negara/pemerintah yang diduga terlibat dalam persekongkolan dengan perusahaan.
sampai berita ini di turunkan pendamping dan Suku anak Dalam dan petani jambi memasang tenda menunggu kehadiran bapak Presiden Republik Indonesia menemui mereka.
Published : Hermanto
