Uncategorized

Pengguna/Pembeli Sabu Jaminan Gitar Akustik, Dibekuk Satresnarkoba Polresta Sidoarjo

SIDOARJO – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

1/4/20,Pemuda Asal Desa Punggul Kecamatan gedangan kini harus meringkuk di balik jeruji besi Satresnarkoba Polresta Sidoarjo,pemuda tersebut menyediakan,membeli, barang haram jenis sabu dengan jaminan sebuah gitar akustik, tersangka berinisial Yoyok Ardianto,laki laki, umur 38 tahun, beralamat di Desa Punggul Rt 06/Rw 01 Kecamatan Gedangan-Sidoarjo.

“Hari Senin tanggal 23/3/20 saat jam 21.00 wib pelaku ngopi di warkop Srikandi sebelah rumah di Desa Punggul Rt 06/Rw 01 Kecamatan Gedangan-Sidoarjo,ia bersama temannya totok saat di warkop itu,dan pelaku tiba tiba dihubungi Misfandi arei Raharjo,saat menghubungi,pelaku menawarkan Narkotika jenis sabu,awalnya pelaku memaksa Misfandi A.R agar mau membeli barang haram pelaku.

Pembeli barang haram Misfandi.A.R sudah bilang tidak mempunyai uang,yang dia punya ada jaminan sebuah gitar miliknya,akhirnya Misfandi A.R mau ditawari narkotika jenis sabu sambil janjian untuk ketemu di warkop AL mania tempat kerja Misfandi.A.R,setengah jam kemudian pelaku tiba disambut sambil duduk di warkop,pembeli langsung disodori bungkusan rokok di dalamnya berisi narkotika jenis sabu sambil memberikan gitar sebagai jaminannya.

Sehabis ketemuan dan bertransaksi pelaku langsung pergi kembali pulang di warkop Srikandi sebelah rumah dan langsung ia menemui Totok (ditahan) kembali sambil menawari sabu,karena yang ditawari mau akhirnya satu poket ia berikan kepada Totok setelah itu pelaku pulang tidur dirumah.

Selasa tanggal 24/3/20 jam 05.00 pelaku berangkat isi bensin di SPBU Buduran Sidoarjo,setengah jam kembali sampai lalu turun dari sepeda motor,tiba tiba datang petugas langsung menghampirinya ,menunjukan surat tugas,saat itu pula rumahnya digeledah ditemukan narkotika berada di dalam baju warna oranye tergantung di centelan dalam saku baju,terdapat bungkusan rokok class mild terdapat sabu sebanyak 4 poket masing-masing 0,30gram,0,26gram,0,30gram,0,76gram ditimbang sama plastiknya.

Tersangka dalam perkara tindak pidana tanpa hak/melawan hukum,menawarkan untuk dijual,membeli,menjual, menerima,menjadi perantara,menukar,menyerahkan narkotika golongan I ,dan melawan hukum, menyimpan,menguasai,menyediakan narkotika, melanggar Pasal 114 ayat 1,Pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Psikotropika sesuai laporan kepolisian nomor:LP /A/I/2020/Jatim/Resta,tanggal 10/1/20.

Kasat narkoba AKP M.indra Nadjib SH,S.I.K,tim anggota jajaran selalu kompak dan bersatu dalam memberantas peredaran narkoba, di wilayah kecamatan Gedangan,pendugaan gedangan juga termasuk zona merah Polresta Sidoarjo.(Sulton)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top