KENDARI – persbhayangkara.id SULAWESI TENGGARA
Dua pelaku yang berhasil ditangani Team Penyelidik Unit Tipikor Polres Kendari yang melakukan penyelidikan pada tahun 2016 lalu dengan acaman penjara 20 tahun dan denda masksimal satu miliyar
Rupiah.
Dengan pasal yang disangkakan pasal 2,pasal 3 pasal 9 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagiamana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tempat kejadian terjadi di wawoni tengah desa marobea Konkep tahun anggaran 2006.

Untuk barang bukti yang di amankan terdiri dari SK Bupati KonKep no :16B tanggal 1 maret 2016,tentang
susuasan panitia pengadaan tanah untuk kepentingan umum.SK Bupati KonKep no: 30B tanggal 21 april 2016 untuk penempatan lokasi pengadaan tanah untuk
kepentingan umum,surat penguasaan fisik pengalihan tanah atas nama Muhlis dan yasin ,dokumen
permintaan pembayaran dan dokumen pembayaran.
Dua pelaku yang ber inisial H dan M yang berjabatan sebagai PNS ini kini harus tinggal dipenjara akibat
tindakan yang mereka lakukan. dengan kasus pengadaan tanah untuk tempat pembuaangan akhir
sampah(TPA) dan kantor lingkungan hidup dan kebersihan di kab.konawe kepulauan.H dan M kini
ditahan di Polres Kendari.(Sulaiman/Rls)
