TRENGGALEK – persbhayangkara.id JAWA TIMUR
“Tupoksi Dinas Sosial P3A Kabupaten Trenggalek, perlindungan dan jaminan sosial kepada masyarakat. Terutama masyarakat yang membutuhkan,” kata dr. Ratna membuka pertemuan di Kantor Dinas Sosial P3A Kabupaten Trenggalek, Senin (6/1/2020).
“Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk masyarakat tidak mampu. Baik yang ada didalam data kemiskinan terpadu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, maupun masyarakat miskin yang masih belum masuk di data,” imbuhnya.
Mereka yang sama-sama memerlukan bantuan, namun pembiayaannya berbeda.
“Mereka yang masuk ke dalam data terpadu Pemerintah Pusat akan mendapatkan bantuan langsung, berupa PKH, Bantuan Non Tunai Pemerintah (BNTP), BPJS.”
“Untuk yang belum masuk data dan miskin, pihak Pemerintah akan membayari kapitasinya BPJS, yaitu Penerimaan Bantuan Iuran Dari Daerah,” jelasnya.
Disebutkan pula oleh Kadis Sosial P3A ini bahwa penanggulangan bencana, juga tupoksinya dinas sosial.
Untuk jaminan hidup, disabilitas, dan anak-anak dari keluarga tidak mampu yang tidak bisa bersekolah, pihak Dinas Sosial P3A Kabupaten Trenggalek bekerjasama dengan Baznas Kabupaten Trenggalek terkait dengan anggarannya.
Khusus yang terdata dan tercatat miskin serta penerima bantuan, maka akan dimasukkan dalam bentuk pemberdayaan.
“Kami tidak ingin mereka dibiarkan miskin terus, harus diberdayakan. Termasuk mereka yang mantan masalah penyakit sosial.”
“Seperti mantan napi, penderita HIV, dan sebagainya. Termasuk juga ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa), kami berdayakan,” terangnya.
Tidak semuanya yang diambil dan diobatkan oleh Dinas Sosial, keluarga bisa menerima kembali.
Salah satu pemberdayaan khusus ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) adalah dengan mendirikan bengkel kerja ODGJ.
Pihak Dinas Sosial P3A Kabupaten Trenggalek bekerjasama dengan pondok Gunung Kebo Kabupaten Trenggalek.
“Mereka akan diberikan pelatihan bercocok tanam, membuat keset, membuat sulak/kemucing, dan membuat batako. Pasca perawatan sebelum mereka dikembalikan ke keluarga,” pungkas Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Trenggalek, dr. Ratna.
(Budi Gunawan/Biro Trenggalek)
