JAYAPURA -persbhayangkara.id PAPUA
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah tempat yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok. Asap rokok terbukti dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga perlu dilakukan tindakan perlindungan terhadap paparan asap rokok.
Siapa yang tidak kenal dengan yang namanya Rokok.? Kecil besar,tua muda,tentu semua tahu yang namanya Rokok. Bukan saja para pria yang terkenal sebagai perokok namun sebagian besar para wanita dizaman sekarang ini adalah para perokok pula,bahkan para remajapun sudah mengkonsumsi yang namanya Rokok.
Jumlah para perokok yang semakin bertambah banyak tanpa melihat tempat yang layak untuk merokok dan juga tidak memikirkan dampak kesehatan dari pada mengkonsumsi Rokok ini sendiri Walikota Jayapura Drs. Benhur Tomi Mano telah mengeluarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Perda Walikota Nomor 1 Tahun 2015 ini sendiri pertama dikeluarkan tahun 2014, namun direvisi kembali pada tahun 2015.
Juga dalam peraturan bersama Menteri kesehatan Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dari pihak Dinas Kesehatan Kota Jayapura sendiri melalui dr. Isye Ajomi ketika ditemui wartawan mengatakan “
Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok), dikeluarkan tahun 2014. Awalnya cuma 6 Kawasan Tanpa Rokok. Setelah direvisi menjadi 8 Kawasan Tanpa Rokok, yang dikeluarkan melalui Perda nomor 1 Tahun 2015.
Delapan (8) kawasan tersebut yang sudah diberikan sesuai dengan Perda dan baru tersosialisasi belum semua kawasan tersebut. Yang baru tersosialisasi yaitu pada fasilitas pendidikan, Dinas Kesehatan dan juga Dinas Perhubungan, dalam hal ini untuk angkutan umum.
Isye Ajomi juga masih dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan rencana untuk Kawasan Tanpa Rokok tahun depan adalah masih sosialisasi disertai dengan penegakan Perda KTR itu sendiri.
Untuk penegakan Perda inipun Isye mengatakan kami bekerja sama dengan lintas sektor terkait seperti Kejaksaan,Bappeda,Satpol PP, Dinas kesehatan sendiri tapi juga Puskesmas sebagai wilayah kerja.
Delapan (8) KTR ini sendiri sebagaimana dimaksud dalam Perda Kota Jayapura nomor 1 tahun 2015 (pasal 5) yaitu;
- Tempat pelayanan kesehatan.
- Tempat proses belajar mengajar.
- Tempat anak bermain.
- Tempat Ibadah.
- Tempat kerja.
- Fasilitas olahraga.
- Kendaraan angkutan umum.
- Tempat umum dan tempat lainnya.
Setiap orang yang berada dalam KTR (pasal 15) dilarang;
a. Merokok.
b. Menjual rokok.
c. Menyelenggarakan iklan rokok,dan
d. Mempromosikan rokok.
Didalam pasal 16 sendiri juga mengatakan adapun ganjaran bagi para pelanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf (a) dikenakan denda administratif sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Bagi pelanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf (b) dikenakan denda administrasi sebesar Rp. 150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dan bagi pelanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 (c) dan huruf (d) dikenakan dendaadminstrasi sebesar Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Denda sebagaimana pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)merupakan penerimaan daerah.
Dalam Keterangan seorang Dokter Orang Asli Papua yang juga merupakan Kabid P2P (Pengendalian dan Pencegahan Penyakit) Dinas Kesehatan Kota Jayapura ini kepada media mengatakan
“kami meminta salah satu orang dari kejaksaan untuk mendampingi pada saat turun kelapangan dan melakukan penegakkan hukum. Jadi langsung dilakukan Sidang ditempat. Jadi jika ada masyarakat yang menyalahi aturan dengan menjual Rokok atau menghisap Rokok didaerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) otomatis akan dilakukan Sidang dan dikenakan Sanksi sesuai dengan aturan yang ada.
Diujung keterangannya Kabid P2P Dinkes Kota Jayapura ini juga berharap agar dengan adanya kegiatan ini penyakit tidak menular yang disebabkan oleh Rokok akan menurun”,kata Kabid P2P Diskes kota Jayapura itu kepada wartawan ketika ditemui.
(Johnsa)