KOTAWARINGIN BARAT – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Apes bagi seorang wanita berinisial S (29) warga Desa Kubu, Kecamatan Kumai lantaran usahanya menjual minuman keras (miras) jenis arak putih tanpa ijin harus terhenti akibat tercium oleh aparat kepolisian.
S (29) diamankan oleh Polsek Kumai pada Minggu (15/12/2019) pukul 14.00 WIB, di rumahnya Desa Kubu setelah kedapatan menyimpan miras jenis arak putih di dalam kamar.
“Total ada 16 kantong miras jenis arak putih yang dikemas dalam kantong plastik dan sudah diamankan ke Polsek Kumai,” terang Kapolsek Kumai Iptu Ancas.
Pelaku S (29) kemudian digelandang ke Mapolsek Kumai berikut barang bukti berupa 16 kantong miras jenis arak putih guna pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.
“Kepada masyarakat, kami imbau mari dukung Polri, khususnya Polsek Kumai dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif jelang Natal dan Tahun baru,” imbaunya.( asrory )
Sumber : Polsek Kumai
