KOTAWARINGIN BARAT – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Polsek Arut Utara (Aruta) mengamankan 30 botol minuman keras (miras) berbagai merk dari seorang laki – laki berinisial TM (41) warga Kelurahan Pangkut, Sabtu (14/12/2019) pukul 20.00 WIB.
Miras dari berbagai merk tersebut diamankan petugas dari tangan TM (41) di kediamannya pada Sabtu malam.
“Rumah pelaku ini sudah lama dicurigai sebagai tempat transaksi jual beli miras. Kemudian kami lakukan pengecekan dan ternyata benar ditemukan ada 3 dos yang didalamnya berisikan 30 botol miras dari berbagai merk,” terang Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Rahis Fadillah, S.Tr.K kepada media.
Pelaku TM (41) berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Aruta guna pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.
Kapolsek menambahkan, kegiatan yang dilakukan pihaknya ini guna menjaga stabilitas kamtibmas dan cipta kondisi menjelang natal 2019 dan tahun baru 2020 (Nataru) agar berjalan dengan aman dan nyaman.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mendukung kepolisian, khususnya Polres Kobar dan Polsek Aruta guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Sumber : Polres Kobar