Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

Wartawan Media Purna Polri Polisikan Pemilik Akun Facebook Dina Ratu

KUPANG – persbhayangkara.id NTT

Wartawan Media Cetak dan Online Purna POLRI, Yusak Langga secara resmi melaporkan pemilik sebuah akun Facebook (FB) bernama Dina Ratu, yang diduga telah melakukan Penghinaan & Pencemaran Nama Baik serta Meleceh Profesinya sebagai seorang Wartawan.

Berdasarkan pantauan media ini, pada hari ini, Minggu (15/12) di Mapolda NTT, Yusak melaporkan dan menyerahkan sejumlah bukti.

Kedatangan Yusak Langga, didampingi belasan Wartawan Nasional maupun Daerah. Tampak juga beberapa Advokat, Praktisi Hukum serta sejumlah aktivis dari LSM Nasional.

Laporan tersebut langsung diterima oleh Bripka Hamud A DJ Alkatri diruang Ditreskrimsus Polda NTT dengan nomor laporan, NOMOR :  STPLI/103/XII/2019/Ditreskrimsus.

Dalam laporan tersebut menerangkan telah terjadi tindak pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik terhadap Pelapor sehubungan dengan dugaan perkara Kejahatan/Pelanggaran ITE melalui media sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (23) UU No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sekitar hampir dua jam seusai membuat laporan, Yusak Langga yang dikonfirmasi mengatakan,  “Saya tidak main-main dan akan perkarakan ini. Ini Fitnah dan Pencemaran Nama Baik.” Ujarnya.

Tak terima dibilang wartawan gadungan Yusak menunjukkkan legalitasnya sebagai seorang wartawan resmi dari Media Purna POLRI di hadapan awak media. ID Card Pers dan Surat Tugas resmi yang melekat pada dirinya tidak boleh diremehkan oleh siapapun.

“Saya tidak terima jika ada yang anggap saya ini gadungan dan lecehkan harga diri saya senilai Rp 100.000, saya akan pidanakan dia. Jika tidak percaya dengan legalitas saya sebagai wartawan silahkan tanya ke Redaksi di pusat. Kita ini resmi, bukan abal-abal.” Tandasnya.

Seperti pada sebuah kiriman screenshoot yang diperoleh awak media, memperlihatkan akun Dina Ratu tersebut memposting status dan berkomentar di berbagai grup Facebook dengan menggunakan kata-kata yang tak pantas dan mengarah pada unsur penghinaan serta pencemaran nama baik.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Pencemaran Nama Baik di media sosial ini diatur khusus dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE :

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Semoga dengan adanya kejadian ini dapat memberikan pelajaran dan pemahaman yang baik bagi kita semua, agar lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial.

(Yustaf Siki/Tim)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top