PALANGKARAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, S.I.K., S.H., M.Hum memimpin kegiatan Press Release di halaman kantor Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya, Senin (09/12/2019) Pagi.
Didampingi oleh Kabagops dan Kasat Reskrim, Kapolresta menjelaskan perihal peristiwa pidana yang dua diantaranya saling berkaitan yakni dugaan penganiayaan anak dibawah umur di bilangan Jalan G.Obos XIX B yang dilakukan oleh MB(22), SR(20) dan WD(17) terhadap korban berinisial BSR(14) yang dikenal oleh pelaku.
“Setelah kita lakukan pendalaman, diketahui bahwa BSR pernah melakukan pencurian sepeda motor yamaha mio di Jalan Mutiara Gang Akik Kota Palangka Raya bersama rekannya RZM(15) dengan modus operandi mendorong sepeda motor yang saat itu tidak dikunci stang,” lanjut Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri.
Dari pengakuan kedua tersangka bahwa niat tersebut muncul setelah melihat adanya kesempatan karena kondisi jalan yang sepi dan sepeda motor terparkir tanpa dikunci stang sehingga memudahkan mereka dalam melakukan aksinya.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya, agar senantiasa waspada dan bersama menjaga situasi Kamtibmas di lingkungannya masing-masing terutama menjelang hari-hari besar seperti sekarang ini,” pungkasnya.
Sumber : Polresta Palangka Raya
