JAKARTA – PERSBHAYANGKARA.ID
Sejumlah mantan pekerja Kantor Berita Politik RMOL.CO mendatangi Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) guna berkonsultasi soal hak-hak mereka.
Mantan Pemimpin Redaksi RMOL.CO Hendry Ginting mengatakan, dirinya bersama sejumlah mantan pekerja belum memperoleh hak yang seharusnya dipenuhi.
Oleh karena itu, Hendry dan mantan pekerja RMOL.CO mengajukan permohonan untuk menggelar pertemuan bipartit yang ditengahi Kemnaker.
”Dengan ini kami ingin mengajukan pertemuan bipartit antara pekerja dan pemberi kerja untuk penyelesaian hak-hak kami selaku wartawan dan karyawan RMOL.CO,” jelasnya usai bertemu Mediator Hubungan Industrial Madya Kemnaker Yasman Heryanto di Kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Senin (9/12/2019).
Hendry menjelaskan, ikhtiar dalam mengajukan permohonan pertemuan bipartit mengacu pada Pasal 1 Angka 10 UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PHI). Pasal itu mengatur perundingan antara pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Menurut Hendry, Pasal 3 Ayat 1 UU PHI mengutamakan penyelesaian sengket PHI melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Artinya, pada ayat selanjutnya ditegaskan bahwa batas waktu penyelesaian sengketa PHI adalah 30 hari sejak dimulainya perundingan.
”Apabila dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana dimaksud dalam ayat tersebut salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal,” kata Hendry.
Dia menambahkan, beberapa mantan pekerja RMOL.CO ada yang telah mengabdi di atas 10 tahun. Kebanyakan dari mereka bekerja tanpa kejelasan status karena tidak ada perjanjian hitam di atas putih.
Beberapa waktu lalu, RMOL.CO yang dipimpin wartawan senior Teguh Santosa itu bubar lantaran berpisah dari induknya. Kemudian mengganti nama menjadi RMOL.ID.
Para pekerja RMOL.CO pun tidak pernah diajak berbicara soal keputusan pemisahan tersebut.
”Mereka juga tidak pernah mendapatkan kejelasan status atau kontrak karyawan sejak awal bekerja sebagai karyawan di RMOL.CO, sampai akhirnya pimpinan perusahaan membuat kebijakan-kebijakan baru dengan nama perusahaan dan badan usaha baru pada pertengahan 2019,” jelas Hendry.
(JMart)
