KEPULAUAN ARU – persbhayangkara.id MALUKU
Muak dengan sikap kepemimpinan Kepala Inspektorat Ramli Rumra dan Sekretarisnya Elita Maensa se, para pegawai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku mengajukan surat mosi tidak percaya ke Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga.
Salah satu staf APIP Aru di Kantor Inspektorat setempat kepada Pers Bhayangkara Senin kemarin mengaku, dia bersama beberapa rekan kerja telah menemui dan menyerahkan surat mosi tidak percaya ke Bupati Johan Gonga Senin, (9/12) pukul 09.00 WIT.
Kata dia, isi surat itu antara lain:
- Penolakan dan rasa ketidak percayaan kami terhadap sdr. Ramly Rumra selaku lnspektur Kepulauan Aru yang sampai dengan 5 tahun bertugas pada lnspektorat Kabupaten Kepulauan Aru dipandang belum memahami peran, pendelegasian tugas dan fungsi APIP yang berdampak kerancuan pelaksanaan tupoksi pengawasan APIP di Kabupaten Kepulauan Am.
- Penindakan dan rasa kekecewaan kami terhadap sdr. Ramly Rumra selaku lnspektur Kepulauan Aru yang sampai dengan 5 tahun bertugas di lnspektorat Kabupaten Kepulauan Aru berkontribusi membawa kemunduran terhadap peran APIP dalam pelaksanaan peningkatan Kapab’mtas APIP Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru. Salah satu kebijakan Inspektur adalah penugasan staf dalam jabatan yang tidak sesuai.
Terdapat staf yang ditugaskan dalam jabatan auditor namun yang bersangkutan bukan auditor dikarenakan tidak memiliki sertifikat auditor, belum mengikuti diklat pembentukan auditor, dan secara dasar hukum belum mendapatkan persetujuan pengangkatan sebagai auditor dari PUSBIN BPKP, belum di tetapkan dengan SK Bupati Kepulauan Aru dan dilantik oleh Bupati
Kepulauan Aru selaku Auditor. - Penolakan dan rasa ketidak percayaan kami terhadap sdr. Ramly Rumra selaku lnspektur Kepulauan Aru yang sampai dengan 5 tahun bertugas di lnspektorat Kabupaten Kepulauan Aru Gagal meneruskan dan melaksanakan RENSTRA lnspektorat 2015-2019 dimana tidak mencapai target dan tingkat
keberhasilan yang diharapkan.
4.Penolakan dan rasa ketidak percayaan kami terhadap sdr. Ramly Rumra selaku lnspektur Kepulauan Aru gagal dalam pelaksanaan peran APIP untuk membawa kabupaten Kepulauan Aru Keluar dari OPINI BPK TMP (Discleimer), dimana yang dilakukan hanyalah pencitraan (Cari Muka) di hadapan Bupati dan Wakil Bupati serta seluruh OPD namun kenyataannya apa yang dilakukan tidak menjawab dan memberikan solusi terhadap inti permasalahan yang menyebabkan kabupaten kepulauan Aru mendapat Opini TMP (Discleimer), lnspektur tidak tanggap terhadap instruksi bupati dalam nota pengasawasan untuk menyelesaikan proses tindak Ianjut hasil
Pemeriksaan auditor eksternal (BPK-RI)
- Kami terhadap sdr. Ramly Rumra selaku Inspektur Kepu|auan Aru dimana dengan sadar atau tidak sadar melakukan Pelemahan peran. karakter serta tidak berfungsinya pendelegasian tupoksi dimana sampai saat ini peran dan fungsi sub.bagian perencanaan dan sub.bagian kepegawaian lnspektorat FAKUM dan tidak berfungsi, seluruh SDM sub.bag. perencanaan diarahkan melaksanakan tugas dan fungsi teknis pemantauan tindaklanjut hasil Audit sedangkan peran dan fungsi perencanaan Ipengganggaran FAKUM dan tidak dilaksanakan. Kefakuman pada subbagian kepegawaian mengakibatkan sebagian besar auditor sendiri harus mengurus pennaian angka kredit, ujian dan kenaikan pangkat. Disamping itu terdapat tindakan lnspektur yang secara langsung menunjuk auditor dalam penugasan atas dasar saran dan rekomendasi Sekretaris sangat bertentangan dengan uraian tugas pokok dan fungsi Irban yang seharusnya berwenang mengusulkan tim audit dan auditor nya, hal ini berdampak kepada auditor dimana terdapat auditor yang tidak dapat mengusulkan kenaikan pangkat dalam dua periode dikarenakan nilai angka kredit tidak mencukupi karena kebijakan inspektur dan usulan penugasan oleh sekretaris dinilai atas dasar suka atau tidak suka bukan karena penilaian kewajiban profesiona| terhadap pelaksanaan tugas teknis pengawasan.
- Penolakan dan rasa kekecewaan kami terhadap sdr. Ramly Rumra selaku lnspektur Kepulauan Aru karena telah melakukan diskriminasi terhadap hakhak pegawai dimana yang bersangkutan melarang dan tidak mengisinkan stat untuk melakukan pinjaman bank (kredit) hal ini berdampak pada staf yang mengalami kesulitan finansial untuk keperluan dan kepentingan keluarga antara lain pengobatan, pendidikan anak dan kebutuhan primer mendesak lainnya yang hal tersebut tidak dipikirkan oleh pimpinan.
- Penolakan dan rasa kekecewaan kami terhadap sdr. Ramly Rumra selaku Inspektur Kepulauan Aru melakukan kebijakan Pola Diklat/Bimtek/pelatihan yang tidak terencana , tidak tepat sasaran dan merugikan APIP. PoLa diklat yang tidak terencana, tidak tepat sasaran dan merugikan APIP “Ini telah berulang kali dilakukan antara Iain :
- Pelatihan Reviu LKPD , audit investigasi pada BPKP perwakuan, lnspektorat Provinsi, tidak terencana dalam ka\ender Diktat APIP Inspektorat, kebijakan ini dilakukan dan mengikut sertakan stat administrasi gol.II dan Honorer yang notabenenya bukan mempunyai tugas fungsi melakukan reviu LKPD dan audit investigasi.
- Pelatihan Pengadaan barang dan jasa, probity audit, Dasar-dasar audit, mengikutsertakan staf honorer, staf golongan II dan sub bagian kepegawaian dinilai tidak tepat sasaran karena bukan mempunyai fungsi reviu atau audit.
- Pelaksanaan pelatihan tersebut diatas mengharuskan stat dan pegawai honorer yang mengikuti memotong Lumsum sebagai biaya kontribusi kepada tenaga pengajar yang dinilai merugikan.
Kebijakan yang dilakukan lnspektur tersebut diatas tidak memberikan kontribusi , pengalaman dan pengetahuan yang tepat sasaran dan cenderung untuk menghabiskan sisa anggaran.
- PenoIakan dan rasa kekecewaan kami terhadap sdr. Ramly Rumra selaku Inspektur Kepulauan Aru Pola perencanaan dan penganggaran pengawasan yang tidak dinamis dan tidak tepat sasaran berdampak pada kemunduran peran APIP baik assurance maupun peran Consulting sebagai perwujudan pelaksanaan SPIP, hal ini tergambar pada berkurangnya jumlah objek audit yang krusial dari tahun-ketahun bukan karena SPIPnya telah memadai namun dikarenakan pengalokasian anggaran untuk audit sangat minim. Hal ini menandakan bahwa inspektur yang notabenenya mantan orang perencanaan tidak memiliki inovasi serta tidak lagi produktif dalam menjalankan tugas institusi pengawasan. Disamping itu Inspektur sengaja mengaburkan tugas dan kewajiban profesional lrban wilayah pada wi|ayah masing-masing dimana lrban wilayah tidak dilibatkan assesmen/pendampingan pada OPD diwilayah lrban namun secara Iangsung menugaskan sekretaris yang secara teknis bukan mempunyai fungsi tersebut.
- Penolakan dan rasa ketidak percayaan kami terhadap sdr. Ramy Rumra selaku lnspektur Kepulauan Aru atas Pelaksanaan program dan kegiatan yang tidak transparan, dimana melibatkan staf-staf tertentu dan tidak melibatkan unsur-unsur aparatur Iainnya yang Iebih berkompeten, serta din’nai tertutup membawa respon ketidakpercayaan staf kepada \nspektur. Kelemahan inspektur yang tidak transparansi ini mengakibatkan pembagian tugas tidak merata dan cenderung tumpang tindih.
- Penolakan dan rasa kekecewaan kami terhadap sdr. Ramw Rumra selaku lnspektur Kepulauan Aru yang mana sampai dengan tahun 2019 membawah Inspektorat dalam kemunduruan fungsi SPIP baik pada lingkungan pengendalian dan penilaian resiko berakibat output pengawasan yang dihasilkan kadaluarsa dan tidak informatif.
11.Penolakan dan rasa kekecewaan terhadap sdr. Elita Maensa se|aku sekretaris lnspektorat Kepulauan Aru dimana selaku koordinator pe|aksanaan tugas dan fungsi perencanaan, keuangan , Aparatur dan aset instansi yang bersangkutan tidak melakukan upaya mengoptimalkan sub-sub dibawah sekretariat yang fakum dan tidak berfungsi namun berkontribusi membuat kerancuan terhadap kebijakan , pendelegasian kewenangan dan arah tupoksi lrban Wilayah dan auditor.
- Penolakan dan rasa ketidak percayaan terhadap sdr. Elita Maehsa Selaku sekretaris yang tidak cakap , cermat , tidak profesional serta tidak memahami peran tugas dan fungsinya berdampak terciptanya pencampurbauran antara tugas Sekretariat dan tugas teknis lrban Wilayah/Auditor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kehadiran sdr. Elita Maelisa dinilai telah merusak sistem SPlP dan peningkatan kapabilitas APIP yang telah dibangun.
- Menolak sdr. Elita Maelisa selaku sekretaris lnspektorat dimana sejak keberadaannya di Inspektorat telah mengganggu dan merusak sendi-sendi kebersamaan, kerukunan , toleransi, serta kerja sama sesama ASN APIPlnspektorat Kabupaten Kepulauan Aru. Sebagai seorang sekretaris hendaknya berperilaku bijak mengharmoniskan institusi namun sebaliknya selalu berkedok dibalik kekuasaan inspektur dan terlibat dalam pembuatan kebijakan dan keputusan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Salah satunya sekretaris mengambil alih tugas inspektur wilayah dalam pelaksanaan pemeriksaan, reviu dan kegiatan pendampingan kepada OPD dengan berkedok ini adalah perintah Inspektur, terlihat da|am pelaksanaan tugas pendampingan OPD dimana didalam surat tugas sekretaris sebagai anggota tim namun dalam pelaksanaan sekretaris bertindak se|aku ketua tim. penugasan tidak di dukung dengan kendali mutu, program kerja yang tidak jelas, berakibat penugasan salah sasaran.
- Menolak sdr. Elita Maelisa selaku sekretaris Inspektorat dimana selalu mengeluarkan pernyataan dan punya pemahaman keliru dan kabur terhadap apa yang dinamakan gratifnkasi kepada auditor. Pada hal yang bersangkutan tidak memahami apa itu gratiflkasi dalam bentuk dan sifatnya serta ketentuanketentuannya. Sehingga memberikan dampak kekeliruan berpikir kepada staf
dan auditor dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan. - Dukungan Penolakan sdr. Ramly Rumra selaku lnspektur dan Sdr.Elita Maelisa selaku Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru bukan hanya oleh ASN-APIP namun dari hasil survei kami terhadap seluruh OPD menggambarkan kekecewaan terhadap kepemimpinan sdr.Ram|y Rumra selaku lnspektur dan Sdr, Elita Maelisa selaku Sekretaris karena me|akukan tindakan yang salah dalam melakukan reviu RKA-OPD 2019 yang tidak sesuai dengan Juknis Reviu yang dipedomani APIP dan mempermamkan Institusi Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru.
“Mosi tidak percaya kepada sdr. Ramly Rumra selaku Inspoktut dan Elita Maelisa selaku Sekretaris lnspektorat tembusannya kami sampaikan juga ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, lnspektur Provinsi Maluku di Ambon, Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Maluku di Ambon, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Maluku di Ambon dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru,”katanya.
(Nus Yerusa)
