Liputan Seputar Kriminal

Heboh Penculikan Anak Polres Trenggalek Amankan Tersangka

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Trenggalek

TRENGGALEK – persbhayangkara.id JAWA TIMUR

Warga desa Buluagung Kecamatan Karangan, Rabu pagi (4/12/2019) kemarin dihebohkan oleh hilangnya seorang bayi laki-laki.

Menerima informasi tersebut, Polres Trenggalek bergerak cepat melakukan penyidikan hingga berhasil menangkap dua orang tersangka.

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Trenggalek membenarkan hal tersebut.

“Iya benar. Dua orang tersangka sudah diamankan dan dalam proses penyidikan. Satu orang laki-laki berinisial DS dan satu orang perempuan berinisial W,” ungkap AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menerangkan, pada hari Rabu (4/12/2019) sekira pukul 04.00 WIB di rumah korban di dusun Buret desa Buluagung Kecamatan Karangan Trenggalek, sedang tidur bersama isteri dan anaknya yang berumur 24 (dua puluh empat) hari.

Posisi bayi berada ditengah dengan kerudung bayi. Pada saat bangun dari tidur, ia membuka tutup kerudung bayi, ternyata anaknya sudah tidak ada.

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH, bersama tersangka dan barang bukti dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Trenggalek

Sedangkan pintu rumah keadaan tertutup, namun tidak terkunci karena orangtua korban keluar untuk sholat subuh.

“Petugas kemudian mendatangi TKP dan melakukan penyidikan lebih mendalam, hingga diperoleh keterangan bahwa DS mengambil bayi laki-laki tersebut dengan cara membuka pintu rumah yang terkunci di dalam kamar,” jelas Calvijn Simanjuntak.

“Tersangka DS ini mengaku di suruh mengambil bayi oleh tersangka W,” imbuhnya.

Petugas kemudian mengamankan tersangka W beserta bayi laki-laki anak korban dan di bawa ke kantor Polres Trenggalek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari keterangan diperoleh fakta bahwa tersangka W mengalami keguguran saat masih kehamilan 2 (dua) minggu.

Tapi yang bersangkutan tidak berani menceritakan kepada suaminya.

Setelah mengetahui isteri korban melahirkan, W menyuruh DS untuk mengambil bayi tersebut.

“Tersangka W menginginkan bayi karena selama 3 (tiga) tahun menikah belum memiliki anak, kemudian menyuruh tersangka DS dengan iming-iming akan diberi uang Rp 40 (empat puluh) juta,” pungkasnya.

Sedangkan terhadap tersangka, Petugas menjerat dengan pasal 76F jo. Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling sedikit Rp 60 (enam puluh) juta dan paling banyak Rp 300 (tiga ratus) juta.

(Subbaghumas Polres/budi)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top