Liputan Lintas Nasional

10 Orang Eks Kelompok SMB Dipulangkan Usai Jalani 5 Bulan Tahanan

JAMBI – PERSBAYANGKARA.ID 05/12/2019

Terkait kerusuhan yang dilakukan kelompok SMB pada bulan Juli lalu dan diamankan oleh TIM Reskrimum Polda Jambi dan sitahan di Mapolda Jambi.

Dengan melalui proses persidangan dibantu oleh Pengacara LBH diketuai Romel Siregar akhirnya 58 orang 10 dinyatakan bebas oleh Hakim setelah menjalani hukuman 4 bulan 20 hari dijelaskan Wadirkrimum Polda Jambi.

Dan sepuluh orang tersebut telah menyadari dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya , akan menjadi warga yang baik serta tidak akan masuk organisasi SMB lagi yang disamapaikan oleh Tumenggung SAD gabungan Kabupaten Tebo dan Muaro Bungo.

Dan untuk sisanya akan dilakukan persidangan secara bertahap oleh Pengadilan.

Pendamping para Suku Anak Dalam (SAD) yang merupakan Kelompok Anak Rimba asal Bungo selaku koordinator nya Saudara Firman menekankan bahwa warga Tebo dan Bungo yang termasuk SAD ini ditegaskan akan menjadi warga yang baik.

Juga Romel sebagai Pengacara menyampaikan atau mewakili dari SAD ini mengucapkan terima kasih kepada Polda Jambi dan Dit Krimum Polda di komandoi Kombes Pol. M. Edi Faryadi, SH, SIK, MH yangJambi yang telah melakukan tugasnya dengan baik serta memberikan arahan dan binaan kepada kami “
Pada pukul 12.15 wib sepuluh orang SAD ini dinyatakan bebas.
(Dody)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top