LAMPUNG TIMUR – persbhayangkara.id LAMPUNG
Warga Lampung Timur resah karna ada nya pentas orgen musik dengan disertai marak nya penjual minuman keras di desa gunung pasir jaya malam ini 04 12 3019.
Pentas orgen musik berlangsung sampai larut malam sampai jam 02.00 wib lewat warga yang berada disekitar lokasi sangat resah dan merasa tidak nyaman dengan adanya acara tersebut.
Dengan hadirnya musik orgen diwilayah lampung timur ini banyak hal buruk yang terjadi dan berdampak sangat merugikan para warga khususnya generasi muda yang dikarenakan diduga obat terlarang dengan mudahnya didapatkan juga di konsumsi secara terbuka dan marak nya penjual minuman keras yang sangat bebas di perjual belikan. terang salah seorang warga.
Warga masyarakat Lampung Timur khususnya Kecamatan sekampung udik meminta agar dari aparat khusus nya polres Lampung Timur dan juga bapak bupati Lampung Timur bertindak untuk menertipkan kegiatan hiburan orgen musik tersebut kerena sangat meresah kan masyarakat serta menghancurkan generasi muda dari yang umur 15 tahun sampai yang dewasa ditengarai telah banyak yang mengkonsumsi miras dengan kadar alkohol tinggi.
Tentu semua ini jika dibiarkan akan bisa berdampak akan meningkatnya angka kriminalitas diwilayah Lampung Timur.
Banyak warga yang tidak mampu atau generasi muda yang masih belum berpenghasilan (pengangguran) juga akan melakukan apa saja untuk membeli minuman keras dan obat terlarang yang dengan mudahnya untuk didapatkan disana.
Warga minta bagi yang menjual minuman yang beralkohol agar supaya membatasi jam main musik orgen serta menutup penjualannya (Miras) sampai jam 22. 00 wib.
Menurut warga masyarakat lebih dari jam 22.00 wib malam bukan pesta sehat akan tetapi akan menimbulkan ketidaknyamanan warga sekitar dan sangat merugikan warga dan masyarakat baik yang tua maupun yang muda.
Warga minta dari pihak penegak hukum kepolisian dan bupati agar secepat nya ambil tindakan yang tegas dan bijak karena warga merasa sangat terganggu dan tidak nyaman dengan adanya hiburan yang waktunya tidak berbatas.
Dan kepada pihak Polsek agar memberi izin keramaian untuk umum mohon di batasi sampai jam 22.00 wib malam.
Seperti yang dicontohkan masyrakat ” coba lihat kota metro yang sangat tertib dengan memberlakukan Aturan yang diatur oleh walikota untuk menertibkan dan memberi izin keramaian untuk umum di batasi”.ungkapnya (H.alrasid)
