Liputan Lintas Nasional

Putu Karuna Sebagai Plt Sekwan Buleleng Per 1 Desember 2019

BULELENG – persbayangkara.id BALI

I Putu Karuna selaku Asisten I Setda Buleleng yang juga Calon Sekda Buleleng didaulat sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Buleleng, terhitung mulai 1 Desember 2019. Hal itu dilakukan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnya lantaran pejabat sebelumnya Dewa Ketut Manuaba per- 30 November 2019 pensiun.

Ditunjuknya Putu Karuna sebagai Plt Sekwan Buleleng bukannya tanpa alasan. Hal itu dilakukan berdasarkan hasil tela’ah dan kajian BKPSDM Buleleng, melalui rapat koordinasi terkait prosesi pengisian penjabat Sekwan Buleleng. Artinya pihak BKDSDM telah mengajukan kajian dan daftar nama Aparat Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan menempati jabatan Sekwan.”Setelah kami mengajukan kajian dan daftar nama. Bupati menerbitkan Surat Keputusan (SK) pada Tanggal 30 November 2019,” demikian ungkap Kepala BKDSDM Buleleng, I Gede Wisnawa, Mingggu (1/11).

Lebih lanjut dikatakan penunjukan Plt. Sekwan adanya proses perubahan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang masih menunggu verifikasi Pemprov Bali, hal ini memaksa Bupati Buleleng bupati mengangkat Plt. Sekwan Buleleng. ”Sesuai SK tentang Surat Perintah (SP) pelaksana tugas , maka bupati memerintahkan ASN yang bersangkutan bernama I Putu Karuna dengan jabatan Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Buleleng, dimana terhitung mulai tanggal 1 Desember 2019 melaksanakan tugas sebagai Plt. Sekwan Buleleng,” terangnya.”Jadi selain sebagai Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Buleleng,
Putu Karuna juga sebagai Sekwan.” ujar Wisnawa menambahkan.

Terhadap pengangkatan sekwan yang definitive menurut Wisnawa pihaknya selain menunggu penetapan Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Perda Kabupaten Buleleng, juga dengan segera melakukan konsultasi ke Pemprov Bali.
”Pengangkatan Sekwan secara definitive, kemungkinan tidak melalui proses lelang, mengingat bupati memiliki kewenangan untuk pengisian pejabat Sekwan atas persetujuan dewan Buleleng,” tukasnya. GS

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top