MURUNG RAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Polsek Laung Tuhup Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengamankan dua pria yang kedapatan sedang transaksi narkoba jenis sabu. RD (44) dan H (38) diringkus di Jalan Muara Laung ke Muara Tuhup dekat APMS, Kelurahan Muara Laung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Mura Prov.Kalteng, Minggu (01/12/2019) malam.
“Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi Narkotika jenis sabu. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku,” terang Kapolsek Laung Tuhup Ipda Jadiman.
Selanjutnya dilakukan pengintaian yang lansung dipimpin Kapolsek Laung Tuhup Ipda Jadiman. Dan penangkapan tersangka RD saat akan bertransaksi dengan tersangka H, Saat dilakukan penggeledahan terhadap RD ditemukan uang tunai utk membeli sabu dan HP utk komunikasi bertransaksi.
Tidak lama kemudian tidak lama kemudian tersangka H datang dgn menggunakan mobil Mitsubishi Pick Up dan saat disergap dan digeledah ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,06 gram yang akan diserahkan kepada tersangka RD.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Satresnarkoba Polres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada kedua tersangka kita kenakan pasal 114 (1) sub 112 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp 800 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) maksimal 8 Milyar,” tutup Ipda Jadiman.
Sumber : Polsek Laung Tuhup
