KOTAWARINGIN BARAT – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Seorang pria berinisial AS (46) warga Desa Pangkalan Dewa, diciduk Polsek Pangkalan Banteng jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng pada Sabtu (23/11/2019) pukul 01.00 WIB.
Pria yang diketahui sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang sayur keliling ini, diciduk lantaran melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban Heriyanto (35) pada Kamis (7/11/2019) pukul 07.30 WIB di Pasar Baru Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng.
Kejadian tersebut bermula saat Korban Heriyanto tengah belanja di Pasar Baru, kemudian meninggalkan sepeda motornya di area parkir. Setelah kembali dari berbelanja, dan kembali ke tempat parkir sepeda motor korban tidak menemukan keberadaan sepeda motor miliknya.
“Dari laporan korban, kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AS disebuah barakan Jalan Kawitan, Kelurahan Sidorejo berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha N – Max dan langsung kami giring ke Polsek Pangkalan Banteng,” beber Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Waris Waluyo.
Saat ini, lanjut dia, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Pangkalan Banteng guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Sumber : Polres Kobar