JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID 26/11/2019
Jajaran Satresnarkoba Polda Jambi dibawah komando Dirresnarkoba Kombes Pol Eka Wahyudianta SIK MSi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis shabu dan ekstasi.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Muchlis AS menyampaikan press realese di loby utama Mapolda Jambi. Keberhasilan tim Satresnarkoba Polda Jambi dalam menggagalkan pelaku atau kurir yang membawa narkotika jenis shabu dan ekstasi dari dermaga Roro menuju Kecamatan Betara Kuala Tungkal dengan mengfunakan ranmor R2 jenis Honda Scopy dan sisanya dititipkan dimobil sump truk dan jajaran Polda Jambi dan Polres Tanjabbar.
Dengan menggagalkan peredaran Narkotika tersebut diatas 1 gram shabu dan 1 butir ekstasi digunakan 5-6 orang maka kalau dafi tangkapan ini Polda Jambi berhasil selamatkan generasi bangsa sebanyak 91.962 jiwa.tutur Muchlis.
Total barang bukti shabu 8,211 kg, ekstasi 15,317 kg .
Barang haram tersebut berasal dari negara Malaysa yang akan didistribusikan di Tanjab Barat. Pelaku kurir dikenakan pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan pidana 5 sampai 20 tahun kurungan, denda 10 Milyar.
Pelaku kurir berinisial AB (39)th Dsn Harapan Jaya RT. 01 Kel. mandala raya Kec. Betara Tanjabbarat, SC (30)th Serdang Jaya RT 02 Pasar Betara Tanjab barat Provinsi Jambi.
TKP di jembatan parit arman Tanjab barat Provinsi Jambi.
Dirresnarkoba menjelaskan kita akan tindak lanjuti kasus ini dan bandar beriniaial A lagi kita lakukan pengembamgan dan penyelidikan guna ungkap jaringan lebih besar lagi.
(Dody)
