MEDAN – persbhayangkara.id SUMATERA UTARA
Pada hari Selasa tanggal 26 Nopember 2019 pukul 10.00 Wib bertempat didepan kantor Ditresnarkoba Polda Sumut, dilaksanakan Konferensi Pers tentang Narkotika Jenis Shabu Seberat Lebih Kurang 46.815,2 (Empat Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Lima Belas Koma Dua) Gram Dan Narkotika Jenis Pil Ecstasy Sebanyak 3.000 Butir Serta Serbuk Narkotika Jenis Pil Ecstasy Seberat Lebih Kurang 811 (Delapan Ratus Sebelas) Gram (Jaringan – Malaysia – Aceh – Medan). Turut hadir, Kapolda Sumut serta PJU Polda Sumut, BNN Prov. Sumut dan wartawan unit Polda Sumut.
Penangkapan Pertama Ditresnarkoba Polda Sumut, Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat pada hari Kamis ( 07/11/19) sekira pukul 20.00 wib, berhasil diamankan 2 (dua) orang laki-laki berinisial Is dan El membawa Narkotika Jenis shabu sebanyak 10 (sepuluh) dalam bungkus kemasan teh Cina merk GUANYINWANG warna hijau lebih kurang 10.124,2 (seribu seratus dua puluh empat koma dua) gram, dari Aceh menuju Medan.
Berdasarkan pengembangan berhasil melakukan penangkapan kedua pada hari Selasa (12/11/19) sekira pukul 00.30 wib di pintu tol Helvetia Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diberhentikan 1 (satu) unit mobil Terios warna hitam No. Pol. BL 1087-PG dan melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang laki-laki A dan ditemukan
1 (satu) bungkusan coffee Alicaffe dibawah jok depan sebelah kiri yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 3.000 (tiga ribu) butir dan serbuk Narkotika Jenis Pil Ecstasy sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik klip seberat lebih kurang 811 (delapan ratus sebelas) gram.
Berdasarkan keterangan A, kemudian berhasil menangkap SMJ dan S pada hari Senin (18/11/19) sekira pukul 00.45 wib di pintu masuk Tol Binjai, Kota Binjai diberhentikan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam No. Pol. BL 1180-UL dan ditemukan 1 (satu) buah tas jinjing di bagasi belakang mobil berisikan 30 (tiga puluh) bungkus teh berwarna hijau yang bertuliskan Gwanyinwang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 30 (tiga puluh) Kg.
Penangkapan beranting ini terakhir berkat keterangan SMJ dan S pada hari Rabu (20/11/19) sekira pukul 03.00 wib memberhentikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB150R warna hitam No. Pol. BK 5014-SAG kemudian melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki ES
Yang menyimpan Narkotika Jenis sabu di Dusun I Desa Tiang Layar Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tepatnya di ladang sawit berupa 1 (satu) buah kaleng warna Silver yang didalamnya terdapat 30 (tiga puluh) bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 2.747 (dua ribu tujuh ratus empat puluh tujuh) gram netto, 3 (tiga) bungkus plastik bening tembus pandang yang dibalut dengan lakban warna coklat yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 2.954 (dua ribu sembilan ratus lima puluh empat) gram netto, 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina QING SHAN berisikan narkotika jenis shabu seberat 990 (sembilan ratus sembilan puluh) gram netto. Sehingga jumlah keseluruhan seberat 6.691 (enam ribu enam ratus sembilan puluh satu) gram netto.
Ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dengan tertangkapnya barang bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat lebih kurang 46,81 (empat puluh enam koma delapan puluh satu) Kg, masyarakat yang diselamatkan sebanyak 468.100 (empat ratus enam puluh delapan ribu seratus) Orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna
Narkotika Golongan I Jenis Pil Ecstasy sebanyak 3.000 (tiga ribu) butir, masyarakat yang diselamatkan sebanyak 3.000 (tiga ribu) Orang dengan asumsi 1 butir Pil Ecstasy untuk 1 orang pengguna.
Serbuk Narkotika Golongan I Jenis Pil Ecstasy seberat lebih kurang 811 (delapan ratus sebelas) gram, masyarakat yang diselamatkan sebanyak 811 (delapan ratus sebelas) Orang dengan asumsi 1 gram serbuk Pil Ecstasy untuk 1 orang pengguna
Total keseluruhan anak bangsa yang diselamatkan sebanyak 471.911 (empat ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus sebelas) Orang.(Erizal)