MUARO JAMBI – persbhayangkara.id JAMBI
Satuan Reskrim Polrrs Muaro Jambi berhasil mengungkap pelaku pembakaran lahan didesa kasang lopak alai kecamatan sungai gelam kabupaten Muaro Jambi.
Proses penyelidikan dan penyidikan setiap orang dilarang membuka lahan dengan sengaja membakar, menimbulkan kebakaran, ledakan sesuai pasal 69 ayat 1 jo dan pasal 108 uu nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan pasal 187 jo 188 KUHP.
Peristiwa terjadi pada minggu 29 juli 2018. AKBP Mardiono mengatakan kasus karhutla sudah ditangani Satreskrim Polres Muaro Jambi dan pelaku sudah kita aman kan beserta saksi dan barang bukti.
Kejadia berawal pelaku membersihkan lahan dengan membakar dikarenakan angin akhirnya merebak kelahan lain.
Karna lahan tersebut gambut api mudah membakar lahan.
Akibat ulahnya pelaku diamankan Satreskrim kita tutur Mardiono.
(Dody)
