Liputan Berita Politik,Hukum dan Keamanan

DIDUGA NOVAN MANAFE INTERVENSI HAK ASUH ‘BAY NATAN’

KUPANG – persbhayangkara.id NTT

Diduga pengacara Novan Manafe, SH melakukan intervensi terhadap hak asuh Bay Natan yang sementara di tangani oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT.

Hal tersebut diungkapkan oleh Muthiara P. Manafe., SH yang adalah salah satu staf LBH Surya NTT kepada media ini, Selasa (19/11/2019).

Muthiara menuturkan bahwa, kasus ini berawal ketika Tara Sri Andriani (Tara) membuat pengaduan terhadap Musa Stefanus Pellokila (Musa) dan orang tuanya di LBH Surya NTT. Pengaduan tersebut terkait anak semata wayang mereka Natan telah di bawa kabur pacar Tara sekaligus ayah Natan yaitu Musa Stefanus Pellokila dan orang tuanya dari Bali ke Kupang tanpa sepengetahuan Tara dan Orang tuanya.
“Persolan bawa kabur Natan anak Tara tersebut diduga karena Tara di tipu oleh Musa dengan meminta Tara Tanda tangan Akta Bodong yang berisikan bahwa Natan Anak mereka diserahkan oleh Tara sepenuhnya Kepada Musa,” kata Muthiara Manafe.

Setelah menerima pengaduan tersebut LBH Surya NTT memberikan Somasi sebanyak dua kali kepada Musa. Dan apabila tidak mengindahkan somasi tersebut maka LBH Surya NTT akan mengambil langkah hukum.

Kemudian untuk menjawab somasi tersebut maka pada hari Rabu tanggal 13 November 2019, pukul 20.00 witta, Yakoba Y.S. Siubelan, SH datang ke Kantor LBH Surya NTT bertemu dengan Muthiara P. Manafe, SH selaku staf LBH Surya NTT untuk mencari solusi terbaik terhadap penyelesaian persoalan ini.

Dalam pertemuan tersebut Muthiara P. Manafe, SH menyampaikan kepada Yakoba Y.S. Siubelan, SH selaku utusan Musa bahwa LBH Surya NTT mengharapakan agar Yakoba Y.S. Siubelan, SH dapat membuka wawasan berpikir Musa dan orang tuanya agar bersedia duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini secara baik baik.

“Jadi sekarang sementara masih dalam proses mediasi yang sedang ditangani Yakoba Y.S. Siubelan, SH. kemudian secara tiba tiba datanglah Novan Manafe., SH menghadap ke kantor LBH Surya NTT lalu dia memperkenalkan diri bahwa dia adalah kuasa hukum Musa Pellokila,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, Dalam pertemuan tersebut Novan Manafe mempermasalahkan tentang somasi terakhir yang diberikan oleh LBH Surya NTT kepada Musa. Kedatangan Novan di LBH Surya NTT katanya dia mewakili Musa tetapi surat Kuasa dan dokumen legal lainnya saja tidak ada pada dia. Kami sendiri jadi heran. Namun Novan tetap ngotot bahwa seolah olah LBH Surya NTT tidak mengerti apa – apa tentang surat somasi.

Kami berkesimpulan bahwa terkesan kami LBH Surya NTT dilecehkan dalam tugas kami, seolah olah menceritrakan kepada publik bahwa LBH Surya NTT tidak kredibel dalam menangani persoalan seperti ini, padahal persoalan semacam ini adalah tugas kami sehari hari. Memang dia Novan itu pernah tahu apa tentang persoalan seperti ini.

“Novan Manafe sendiri tidak pernah menikah, mana dia tahu tentang perasaan seorang Wanita dan juga tentang hak asuh “Ujar Muthiara P. Manafe,SH.

Herannya dia datang ke LBH Surya NTT katanya mewakili orang tua Musa. Namun tidak bawa dokumen apapun, tetapi dia tetap ngotot, disini kami berusaha menjelaskan kepadnya tetapi rupanya dia tidak mau menghiraukan kami.

“Atas perbuatan tidak terpuji Novan, kemudian Muthiara P. Manafe,SH dari LBH Surya NTT mengajukan keberatan keras kepada Novan manfe bahwa anda datang kesini maksudnya apa, apakah anda ingin intervensi masalah ini, Kepentingan anda apa, kemudian barulah aksi ngototnya mulai meredah,”jelas Muthiara Manafe.

Akibat intervensi Novan manfe yang tidak berdasar ini, Musa dan orang tuanya bisa memandang remeh LBH Surya NTT dan ini bisa menjadi preseden buruk bagi LBH Surya NTT kedepan.

“Kami jadi heran mengapa Musa dan keluarganya bisa mempercayai seorang Novan Manafe,.SH untuk menangani masalah ini, dia bisa saja jerumuskan kliennya sendiri, kalau melihat ulahnya seperti ini. tutur Muthiara dengan nada heran.

Terkait intervensi berupa kekacauan yang dilakukan Novan Manafe, SH terkait kode etik penyelenggara hukum atas kasus yang sementara di tangani oleh LBH Surya NTT dan Ibu Yakoba Y.S. Siubelan, SH sementara di kaji oleh Pihaknya untuk melakukan langkah hukum terhadap Novan Manafe, SH, karena dia menghalang halangi LBH SURYA NTT dan Yakoba Y.S. Siubelan, SH untuk menyelesaikan kasus ini.

Sementara terkait pengaduan Tara dan Ibu kandungnya ke LBH Surya NTT terhadap Musa dan orang tuanya, setelah mengirim somasi sebanyak dua kali tetapi tidak di indahkan maka atas nama Tara, LBH Surya NTT telah melaporkan kasus ini ke Polda NTT tentang Perampasan anak dari ibu kandungnya dengan nomor Laporan Polisi LP/B/419/XI/RES 1.24./2019/SPKT, tanggal 18 November 2019 dan kasusnya sedang dalam penyelidikan Polisi.

Sementara itu Novan Manafe sendiri belum bisa dikonfirmasi hingga berita ini di publikasikan. (Tim)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top