KEPULAUAN ARU – persbhayangkara.id MALUKU
Sepandai-pandai menyembunyikan bangkai, akan tercium juga bau busuknya. Pepatah usang ini pantas disematkan kepada EF, mantan Kepala SMA Negeri 7 Kojabi, Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
Pasalnya, sejak menjabat kepala sekolah sejak tahun 2010 hingga berakhir masa jabatannya pada tanggal 1 Februari 2019, diduga banyak sekali penyelewengan yang dia Iakukan namun disembunyikan dengan rapi sehingga tidak tercium bau korupsi di sekolah tersebut.
Sayangnya seperti pepatah usang diatas, bau korupsi yang selama ini disembunyikan EF akhirnya tercium juga.
Tercium bau korupsi yang dilakoni EF dibeberkan salah seorang guru yang juga adalah mantan bendahara SMA Negeri 7 Kojabi.
Dia yang disebutkan nama membeberkan bahwa, banyak sekali pelanggran hukum yang dibuat oleh EF semasa menjabat kepala SMA Negeri 7 Kojabi.
Salah satunya, di tahun ajaran 2016, EF telah memalsukan data siswa dari 32 menjadi 127 siswa untuk diusulkan sebagai penerima dana Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Data yang diduga dipalsukan itu dalam proses pengusulannya berjalan mulus dan akhimya dananya mengalir ke rekening yang dibuat EF secara kolektif.
lronisnya, setelah masuk ke rekening, EF hanya merealisasikannya kepada 27 siswa miskin saja, sementara 5 siswa miskin aktif di sekolah hanya bisa jadi penonton.
Dia yang enggan mendapat cemohan dari orang tua kelima siswa itu terpaksa mengusulkan kepada EF untuk mencairkan dana bantuan 5 orang dari 100 orang siswa miskin siluman yang dititip di Bank Nasional Indonesia (BNI) untuk direalisasikan kepada 5 orang siswa aktif yang belum menerima bantuan BSM.
“Parahnya lagi, sisa dana 95 siswa miskin siluman yang dititip di BNI Cabang Dobo diam-diam dicairkan EF untuk kepentingan pribadinya.” beber dia.
Kata dia, bukan saja itu. Dana BOSNAS (Bantuan Operasional Sekolah Nasional) triwulan III dan IV Tahun anggaran 2018 juga ikut ditilap EF. Faktanya, sejak bulan juli sampai dengan Desember 2018, para guru harus merogok kantong untuk bisa menjalankan proses belajar mengajar.
Bahakan menghadapi Ujian Nasional di bulan Maret 2019 ini, pihak sekolah terpaksa harus berhutang di pengusaha Iantaran saldo kas yang ada di rekening sekolah nihil.
Dia meminta, Aparat hukum segera mengambil alih untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana BSM dan BOSNAS di masa kepemimpinan EF pada SMA Negeri 7 Kojabi.
“Karena, selain penyelewengan yang saya sebutkan tadi, masih banyak masalah yang perlu diusut termasuk pengadaan meubuler tahun 2012 silam,”tandasnya.
Sementara EF yang dikonfermasi terkait masalah ini via telephone genggamnya membantah.
Bahkan dengan singkat EF mengatakan, saya ada di Sorong/Papua sehingga nanti kalau saya sudah di Dobo baru data fisiknya saya tunjukkan ke bapak.
“ltu tidak benar. Tetapi saya masi di sorong jadi nanti saya balik ke Dobo baru saya kasi liat data fisiknya. ”ungkap EF.
Sekedar untuk diketahui, Dana Bantuan BSM Tahun 2016 untuk kelas X per siswa, Rp.500.000.,- Sedangkan untuk kelas Xl dan XII, per siswa Rp.1.000 .000.,-
Sedangkan untuk Bosnas Triwulan III dan IV yang diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi EF berjumlah Rp.66.560.000, – sesuai fakta yang tertera pada buku rekening SMA Negeri 7 Kojabi.
Pewarta: Nus Yerusa.
