JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID 29/10/2019
Dirkrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero bersama Tim melakukan realese terkait tindak pidana korupsi Revitalisasi pengembangan Asrama Haji tahun anggaran 2016 diMakopolda Jambi pada pukul 09.00 wib.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dan hasil audit BPKP bersama ITB ditemukan kekurangan volume bangunan sebesar 28,475%.dengan kerugian Rp.11.700.800.336,88 dari nilai kontrak Rp.51.051.663.000 .
Kasus ini sudah di SP-21 dan dilimpahkan JPU tersangka dan barang bukti.
Proyek dari Kementrian Agama Provinsi Jambi .
Tersangka Drs. Thahir Rahman mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi, Dasman Staff bidang haji, Rko Kepala ULP, Mulyadi Direktur PT Guna Karya Nusantara, Tenriansyah sub kontraktor, Johan Pemilik Proyek dan dr.Bambang selaku investor.
Tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 ,pasal 3 no pasal 55 ayat 1 KUHP dengan pidana 4 th palimg lama 20 tahun.
Tersangka langsung diserahkan ke pengadilan guna proses lebih lanjut.
(Dody)