JAMBI – PERSBHAYANGKARA.ID 29/10/2019
Tim Krimsus dan Tipikor Polda Jambi akhirnya melimpahkan 7 tersangka pelaku Korupsi revitalisasi pembangunan asrama haji Kota Baru Jambi kepada JPU pada 29 Oktober pukul 10.00 wib dengan membawa tujuh tersangka dengan tiga unit mobil TIM Polda Jambi ke Pengadilan Negeri Jambi.
Ditetapkan tujuh tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan lidik olej TIM Polda Jambi brsama Ahli dari ITB dan BPKP Provinsi Jambi dan ditemukan kerugian negara lebij kurang Rp.11.7 M dari anggaran 51 M dan didapati 28% lagi pengerjaan yang tidak diselesaikan .
Maka sesuai pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 KUHP tersangka dijerat hukuman kirungan 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Tersangka langsung dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan proses lebih lanjut tutur Dirkrimsus Kombes Pol Thei Tabero .
Salah satu pelaku merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jambi yaitu Dr. Thahir Rahman yang kini bersama tersangka lainnya menjalankan proses sidang lebih lanjut akan ditetapkan tersangka dan menjalani proses hukuman.
(Dody)
