Liputan Seputar TNI

Yonif 407/PK Gelar Kegiatan Penyuluhan P4GN di Aula Kapten Damhuri Amir

TEGAL – persbhayangkara.id JAWA TENGAH

Dalam rangka membentengi para Prajuritnya dari Narkoba, Komandan Yonif 407/PK menggelar kegiatan penyuluhan P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penggunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) di Aula Kapten Damhuri Amir. Usai Penyuluhan, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan urine yang diselenggarakan di Klinik Pratama Yonif 407/PK, Senin (16/09/2019).

Hadir dalam acara tersebut, Komandan Yonif 407/PK Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, S.I.P., para Perwira Seksi Yonif 407/PK, para Komandan Kompi beserta para Danton dan anggota. Turut hadir Ustad Firdaus sebagai tamu undangan dan sekaligus sebagai penceramah.

Dalam sambutannya, Komandan Yonif 407/PK memberikan penekanan dan menegaskan kepada prajuritnya agar tidak ikut-ikut dalam penyalahgunaan Narkoba. Masih banyak prajurit yang patuh dan taat kepada aturan, oleh karena itu jika masih terdapat prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba maka sanksinya adalah dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat.

“Kalau sudah coba-coba barang Narkoba, pasti sulit untuk menghindarinya. Tidak ada untungnya dan tidak ada gunanya, jadi jangan pernah punya keinginan untuk mencobanya. Sepandai-pandainya tupai meloncat sesekali ia akan jatuh, sepandai-pandai orang menyimpan keburukan atau kebohongan pasti akan tercium juga,” imbuhnya.

Komandan Yonif 407/PK menegaskan “Sangat tidak ada pertimbangan atau kebijaksanaan bagi prajurit yang terlibat dalam masalah penyalahgunaan Narkoba. Untuk semua prajurit sudah tau bahwa Narkoba juga dilarang dalam agama, hindari pergaulan yang berbau dengan Narkoba,” begitu pungkasnya.

Selanjutnya pada acara tersebut, untuk membekali mental rohani para prajurit Padmakusuma Yonif 407/PK, Komandan Yonif 407/PK menghadirkan Ustad Firdaus untuk menyampaikan ceramah tentang hukum penyalahgunaan Narkoba di dalam ajaran agama.

Dalam kesempatan tersebut Ustad Firdaus menyampaikan, bahwa materi tentang Narkoba itu berat, karna menyampaikan materi tentang Narkoba lumayan dilematis, artinya kalau tiak bisa atau salah dalam penyampaiannya takut justru dampaknya tidak baik. Karna Alqur’an saja ini bercerita tentang Narkoba pelan-pelan sesuai dengan waktu dan keadaan yang ada. Jadi benar-benar lumayan sensitif, jadi kalau bicara enaknya nanti malah bisa disalahgunakan.

Bicara tentang Narkoba dalam perspektif Alqur’an itu setidaknya ada lima tahapan, yang disampaikan oleh Allah SWT melalui Rosul kepada umatnya. Bahkan dahulu masyarakat belum mengenal namanya Narkoba karena jamannya belum secanggih saat ini. Akan tetapi benih-benihnya jaman dahulu sudah hebat sekali, hahkan di Mekah mereka sangat giat sekali membuat sesuatu yang sifatnya seperti Narkoba. Mereka membuat dengan bahan anggur yang ada disekitarnya yang bisa membuat mabuk.

“Tatkala mereka sudah kental sekali hidup dengan anggur itu, Rosulallah beradpasi dengan lingkungan. Rosul mengajarkan kepada umatnya untuk dakwah dengan pendekatan yang persuasif dan manusiawi. Rosul tidak ingin mengerjakan sesuatu mendapatkan tujuannya akan tetapi dampak atau efek negatif lebih besar. Akhirnya mereka dengan sadar sendiri untuk tidak mengkonsumsi anggur tersebut karena tau bahwa barang tersebut haram dan dilarang agama,” imbuhnya.

Dijelaskan bahwa dalam agama Islam menjaminkan bahwa jika seseorang dapat meninggalkan Narkoba maka tergolong orang-rang yang beruntung. Menurut ulama, narkoba adalah sesuatu yang bersifat mukhoddirot (mematikan rasa) dan mufattirot (membuat lemah). Selain itu, narkoba juga merusak kesehatan jasmani, mengganggu mental bahkan mengancam nyawa. Maka itu, hukum penggunaan Narkoba diharamkan dalam Islam. “Syariat Islam memerangi dan mengharamkan segala hal yang memabukkan dan segala jenis dan bentuk Narkoba yang beragam. Karena barang-barang tersebut mengandung bahaya yang nyata bagi manusia baik kesehatan, akal, reputasi, kehormatan.” begitu pungkasnya.

Masuk ke materi P4GN, Dantonkes Kima Yonif 407/PK menjelaskan bahwa Narkoba merupakan narkotika dan jenis obat-obatan terlarang yang apabila dikonsumsi akan menimbulkan efek kecanduan. Pada dasarnya, obat-obatan psikotropika digunakan dalam dunia medis untuk anastesi dengan dosis sangat rendah. Tapi dalam prkateknya, tak sedikit orang yang menyutikkan obat ini pada tubuh secara langsung dengan kadar sembarangan sehingga berakibat buruk pada kesehatan.

Menurutnya, Narkoba disebut juga sebagai NAPZA yang berarti Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif. Narkotika merupakan sejenis obat atau senyawa yang dapat membantu mengurangi rasa nyeri, menganggu kesadaran dan menyebabkan kecanduan. Psikotropika merupakan obat-obatan yang berbahaya, dapat merusak sistem saraf pusat pada otak dan menganggu psikis atau mental seseorang. Zat adiktif merupakan kelompok narkoba selain narkotika dan psikotropika. Penggunaan zat ini juga berbahaya, memicu ketergantungan dan menganggu kerja otak. Contoh zat adiktif seperti nikotin, alkohol, obat penenang, dan sejenisnya.

“Penggunaan narkoba sudah jelas memberikan banyak sekali dampak buruk bagi tubuh. Mulai dari menganggu psikis (mental), fisik, dan juga hubungan sosial. Maka dari itu, pemakaian narkoba dilarang oleh negara dan dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum serta bertentangan dengan undang-undang,” jelasnya.

“Beberapa dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba diantaranya adalah menyebabkan ketergantungan, dapat merusak sistem syaraf pusat pada otak yang berakibat pada terganggunya neurotransmitter, fungsi kognitif dan psikomotorik, memicu kejang, menganggu kesadaran, menyebabkan halusinasi, menganggu kesehatan organ-organ tubuh ginjal, jantung, hati, paru-paru dan pankreas, menyebabkan despresi dan ketakutan berlebihan, menganggu hubungan sosial. Biasanya pengguna narkoba cenderung mengurung dirinya, penampilan jadi tampak berantakan, kurus dan kulit jadi kusam, memicu perbuatan kriminal, pemakaian dalam jangka panjang dapat menimbulkan sakaw bahkan kematian,” pungkasnya.

Selesai acara penyuluhan P4GN, kegiatan berlanjut dengan pemeriksaan urine. Kegiatan pemerikasaan urine tersebut dipimpin oleh Pasi Intel Yonif 407/PK Lettu Inf Riki Marten. Selanjutnya, dalam pemeriksaan urine tersebut ditangani langsung oleh Dantonkes Kima Yonif 407/PK Letda Ckm Bambang Sasongko beserta anggotanya dan didampingi oleh anggota Staf Intel dan Provost Kima Yonif 407/PK.

Hasil dari pemeriksaan urine 85 anggota Yonif 407/PK baik Perwira, Bintara maupun Tamtama yang dipilih secara acak dari masing-masing Kompi tidak menunjukkan indikasi penyalahgunaan Narkoba. Selanjutnya, hasil pemeriksaan secara keseluruhan dinyatakan nihil serta bebas dari Narkoba oleh Dantonkes Kima Yonif 407/PK Letda Ckm Bambang Sasongko.

Usai kegiatan pemeriksaan urine, Pasi Intel Yonif 407/PK menyampaikan bahwa kegiatan tes urine dalam rangka P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) tersebut sengaja diselenggarakan sesuai dengan program. Hal ini untuk memastikan ada tidaknya anggota Yonif 407/PK yang terlibat Narkoba. Ia menegaskan, pihaknya selalu menekankan kepada seluruh anggota Yonif 407/PK untuk tidak terlibat penyalahgunaan narkoba. Jika terdapat anggota yang terlibat Narkoba, maka tidak ada toleran untuk diberikan sanksi tegas.

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top