Foot Note/Kolom Opini

DPR: Pembahasan RUU KUHP Sudah Selesai

JAKARTA – persbhayangkara.id DKI

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah menyelesaikan pembahasan dan perumusan RUU tersebut. Pekerjaan tersisa tinggal menyempurnakan penjelasan beberapa pasal di dalamnya.

“Kami pada Minggu malam (15/9/2019) telah menyelesaikan pembahasan dan perumusan RUU KUHP. Kalau urusan politik hukum dan substansinya sudah selesai, tinggal menyempurnakan beberapa penjelasan pasal,” kata anggota Pansus RUU KUHP, Arsul Sani, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Dia mengatakan, ada beberapa pasal yang menginginkan “pagar” dalam penjelasan di RUU KUHP agar tidak menjadi pasal karet. Arsul mencontohkan pasal-pasal terkait delik kesusilaan, perzinaan, kumpul kebo, dan perbuatan cabul, termasuk yang melibatkan sesama jenis.

“Ini kita beri batasan, misalnya terkait perzinaan, kumpul kebo dan hidup bersama, disepakati merupakan delik aduan. Namun yang mengadu diperluas. Kalau KUHP saat ini yang bisa mengadukan hanya suami atau istri, namun saat ini diperluas menjadi orang tua dan anaknya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, tahapan selanjutnya, tenaga ahli DPR dan ahli bahasa sedang memperbaiki hal-hal yang sifatnya redaksional, setelah itu tinggal keputusan tingkat I di Komisi III DPR dan pleno di Komisi III DPR.

Anggota Pansus RKUHP, Taufiqulhadi, mengatakan, pasal- pasal multi-tafsir dan memiliki norma yang tidak konsisten dengan pasal-pasal lainnya, sudah tidak ada lagi.

“Berikutnya, hasil Panja ini akan dibawa ke Komisi III DPR untuk mendapat pandangan mini fraksi sebelum dibawa ke paripurna tanggal 25 September,” katanya.

Taufiqulhadi mengatakan, kodifikasi hukum pidana ini adalah proses untuk membongkar atau meniadakan karakter kolonial.

Untuk itu, RKUHP yang akan disahkan pada paripurna mendatang akan tetap disebut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (JMart)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top