MALINAU – persbhayangkara.id KALIMANTAN UTARA
Satgas Pamtas Yonif Raider 303/SSM Kostrad Pos Kout melaksanakan sweeping dengan mengamankan 5 botol miras jenis Diablo dan Chiu serta 2 Pucuk senjata rakitan jenis penabur beserta 11 munisi di Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Malinau Hulu, Kabupaten Malinau.
Untuk melaksanakan tugas pokoknya mengamankan wilayah perbatasan salah satu kegiatan yang dilaksanakan Satgas Pamtas Yonif Raider 303/SSM Kostrad adalah Patroli keamanan dan melaksanakan Sweeping.
Seperti yang dilaksanakan Pos Kout, untuk menciptakan situasi yang aman dan mencegah adanya kegiatan-kegiatan illegal maupun peredaran barang-barang illegal, Satgas Pamtas Yonif Raider 303/SSM Kostrad melaksanakan sweeping di Jalan Trans Kalimantan.
Kegiatan Sweeping dilaksanakan mulai pukul 22.00 WITA sampai dengan Pukul 04.30 WITA di depan Pos Kout di jalan Trans Kalimantan. Dalam pelaksanaan Sweeping ini Satgas Pamtas Yonif Raider 303/SSM Kostrad Pos Kout yang dipimpin oleh Wadan Satgas Kapten Inf Ardian Kristiawan, S.E, beserta 22 orang anggota menghentikan kemudian memeriksa mobil Mitsubishi Strada Triton jenis 4×4 yang dikemudikan oleh TL, umur 41 tahun, pekerjaan PNS asal dari Desa Malinau Hulu. Dalam pemeriksaan tersebut Satgas Pamtas Yonif Raider 303/SSM Kostrad menemukan 2 pucuk senjata api rakitan jenis penabur dan 11 butir munisi penabur tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi/sah dari dalam mobil. Sebelumnya sudah di lakukan pemeriksaan juga kepada pengendara sepeda motor atas nama AS (41) yang kedapatan membawa 4 botol miras jenis Diablo dan 1 botol chiu ukuran 600 ml.
Dalam pelaksanaan sweeping ini juga dilaksanakan langkah-langkah persuasif dan pembinaan kepada warga yang membawa senjata api rakitan dan minuman keras, setelah pelakunya dimintai keterangan kemudian pelaku dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanannya sedangkan barang bukti diamankan.
Wadan satgas Kapten Inf Ardian Kristiawan, S.E, menyampaikan sesuai perintah Komandan Satgas Pamtas Yonif Raider 303/SSM Kostrad di samping mencegah peredaran barang-barang terlarang kegiatan ini juga untuk mencegah adanya kegiatan yang akan menganggu situasi keamanan sehingga tercipta rasa aman dan kondusif di wilayah perbatasan.