BULELENG – persbhayangkara.id BALI
Rumah dan Toko Emas (Ruko) di Jalan Letjen Suprapto No 38 Seririt (Komplek Pasar Seririt) pada Rabu 21 Agustus 2019 dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Singaraja.
Esksekusi dilakukan berdasarkan surat penetapan ketua pengadilan PN Singaraja Nomor 27/Pdt.Eks/2018/PN Singaraja Tertanggal 13 Agustus 2018, antara I Wayan Hari Karisma dengan Putu Mertaya terhadap bangunan dan lahan seluas 188 meter persegi di Jalan R Suparto No.38 Seririt dalam perkara piutang.
Sebelum dilakukan penetapan eksekusi, pihak pengadilan telah memberikan tenggang waktu selama 8 bulan untuk mengosongkan seluruh isi barang rumah dan toko terhitung sejak Tanggal, 9 Januari 2019 lalu. Hal ini terkesan diabaikan dan tidak ada jawaban maupun respon dari pemilik. “Selama 8 bulan diberikan batas waktu untuk melakukan pengosongan isi rumah, namun tidak di indahkan putusan dari pengadilan. Sehingga atas perintah undang-undang, pihak pengadilan melakukan eksekusi” ucap tegas
Ketua Panitera PN Singaraja, Rotua Roosa Mathilda T, SH,MH.”Jadi pihak kami tidak boleh dihalangi dalam melakukan eksekusi. Karena jika tidak ada eksekusi, maka bisa dilaporkan ke Makamah Agung,” tandasnya.
Proses eksekusi berjalan aman dan lancar. Dimana pihak eksekutor tidak menemukan hambatan berarti karena pemilik bangunan pada akhirnya pasrah. Kendatipun sebelumnya sempat terjadi adu argumentasi antara panitera dengan pemilik ruko sesaat perintah pengosongan dibacakan oleh Ketua Panitera PN Singaraja, Rotua Roosa Mathilda T, SH,MH.
Pemilik Ruko Putu Mertaya (66) meminta PN Singaraja agar memberinya kesempatan dan tidak melakukan eksekusi hari itu. Namun pihak pengadilan menolak dan tetap melanjutkan eksekusi.
Usai perintah eksekusi dibacakan, sejumlah personil kepolisian langsung melakukan pengamanan saat barang-barang milik termohon eksekusi dikeluarkan. Saking banyaknya barang milik tereksekusi, petugas membutuhkan 10 truk untuk memindahkan ke tempat yang telah disiapkan oleh pihak eksekutor.
Pada sidi lain, saat berlangsungnya eksekusi keluarga pemilik rumah terlihat shock. Namun tidak bisa berbuat apa-apa. Malahan ada yang pingsan, sehingga debgan sigap Kapolsek Seririt Kompol Made Uder turun tangan mengangkatnya ke dalam mobil. GS