PALANGKARAYA – persbhayangkara.id KALIMANTAN TENGAH
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, S.I.K.,M.Si lakukan release keberhasilan Resmob Polres Palangka Raya bersama dengan Dit Intelkam Polda Kalteng bekuk tersangka Curat di tujuh tempat, Jum’at (16/8/2019) pukul 17.20 WIB.
Suliono (42) berhasil di bekuk di Jl. Kapur Naga setelah sebelumnya berhasil menjarah tujuh rumah kosong yang dilakukan sejak bulan Juni hingga Agustus 2019 dengan cara mencongkel rumah kosong yang telah diincarnya.
Menurut Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar saat melihat tersangka spesialis congkel rumah kosong yang harus dirawat di RS Bhayangkara karena berusaha kabur dari sergapan petugas saat penangkapan mengatakan, “tersangka ini adalah spesialis congkel rumah yang sering beraksi di wilayah Kota Palangka Raya. Sebelum melakukan aksinya tersangka mengamati rumah yang menjadi targetnya, setelah dirasa aman pelaku melakukan aksinya.”
“Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan pencurian dengan pemberatan di tujuh lokasi berbeda. Namun kita akan terus lakukan pengembangan apakah benar tersangka ini hanya melakukan pencurian di tujuh lokasi,” tambah Kapolres.
Menurut pengakuan tersangka rumah kosong yang telah ia jarah beralamat di Jl.Mahir Mahar BTN Barito Citra Kota Palangka Raya, Jl. G.Obos XXV (Jl. Victoria Blok C No. 5D), Jl. G.Obos XVI E No.118, Jl G.Obos XVI B Gang. Swadaya, Jl. G.Obos XVI, Jl. G.Obos XIX A dan Jl. Soekarno. Semuanya di wilayah hukum Polres Palangka Raya.
“Sebelum melancarkan aksinya pelaku terlebih dahulu melakukan survei pada sore hari di sekitar pemukiman dan BTN yang menjadi sasaran, kemudian pada malam harinya pelaku melancarkan aksi masuk ke dalam rumah korban melalui pintu ataupun jendela belakang dengan cara mencongkel menggunakan Pahat,” tambahnya.
Kapolres juga menambahkan bahwa dari tangan pelaku diamankan satu Handphone merk Redmi Note 5A, satu Handphone merk Oppo A3S, satu Handphone merk Samsung J2, satu Handphone merk Nokia, satuLaptop merk Asus dan uang tunai Rp.300.000.
“Untuk tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutup Kapolres. (ngd/Bakri)