Liputan Berita Pemberantasan Narkoba ( Polri & BNN )

Satres Narkoba Buleleng Kembali Ringkus Penyalah Gunaan Narkotika

BULELENG – persbhayangkara.id BALI

Sat Reskrim Narkoba Polres Buleleng yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Suparta, SH kembali berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus dengan sengaja membawa, memiliki, menguasai Narkotika tanpa ijin, terjadi di satu tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Hukum Polres Buleleng. Pengungkapan kasus Narkotika ini, semuanya berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif terhadap adanya peredaran Narkotika yang ada di wilayah Hukum Polres Buleleng, dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan kemudian melakukan pengungkapan terhadap penyalah gunaan penggunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Waka Polres Buleleng Kompol Loduwyk Tapilaha didampingi Kasatres Narkoba AKP Ketut Suparta,SH kepada awak media mengatakan pengungkapan penyalah gunaan Narkotika yang diduga yang pertama dilakukan I GEDE PANAESAHAN ALIAS ALDO (33) beralamat Banjar Dinas Dangin Pura , Desa Panji Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Terduga ditangkap pada hari Hari Senin , tanggal 15 Juli 2019, Pukul 13.00 Wita disebuah gang di sebelah timur pasar Desa Anturan. ”Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 plastik plip berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dipegang menggunakan tangan kiri. Dengan total BB seberat 0.17 gram brutto atau 0.04 gram netto” ujarnya, Senin (12/8) di Mapolres Buleleng.
Selanjutnya pengungkapan penyalah gunaan Narkotika yang diduga dilakukan oleh 2 orang tersangka bernama I GUSTI BAGUS NGURAH LAKSAMANA Alias GUS WAH (26) beralamat Banjar Dinas Jeroan, Desa Patemon, dan KETUT SUWARDIKA Alias ANGEL (23) beralamat Banjar Dinas Pemaron ,Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng. Terduga ini, ditangkap pada hari Hari Rabu tanggal 31 juli 2019, Pukul 01.00 Wita Di Jalan Ngurah Rai ,Gang Jempiring ,Kelurahan dan Kecamatan Seririt Kabupaten Buleleng.”Pada saat dilakukan penggeledahan badan terhadap KETUT SUWARDIKA Alias Angel membuang sesuatu serta dilihat oleh petugas dan setelah diambil ternyata 1 (satu) paket lakban warna hitam yang setelah dibuka didalamnya terdapat plastik kecil berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, sebuah handphone merk vivo. Dengan total BB seberat 0.19 gram brutto atau 0.09 gram netto.”Terhadap pelaku I GEDE GRUP PENAESAHAN Alias ALDO diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol I bukan tananam, jenis sabu yang rencananya akan digunakan sendiri sebagai dimaksud pasal 112 ayat (1) uu RI No.35 tahun 2019 ttg narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp. 80 juta atau paling banyak 800 JUTA” jelas Wakapolres Loduwyk Tapilaha.”Sedangkan terhadap pelaku I GUSTI BAGUS NGURAH LAKSAMANA Alias GUS WAH dan KETUT SUWARDIKA Alias ANGEL melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasi atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman atau penyalah gunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ,sebagaimana dimaksud dalam pasa 132 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 (1) huruf a RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda paling sedikit 80 juta atau paling banyak 800 juta,” pungkasnya. GS

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Paling Populer dalam 30 hari

To Top