INDRAGIRI HULU – persbhayangkara.id RIAU
Kapolres Indragiri hulu akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penambangan ilegal bertempat di wilayah Kabupaten Inhu pada Sabtu (3/8/19).
Kapolres Inhu mengatakan “Penambangan ilegal dalam jangka waktu yang panjang merusak lingkungan dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” ujar Kapolres Inhu.
Kapolres Dasmin juga menegaskan agar kepada Kepala Desa dan masyarakat, menghentikan kegiatan penambangan ilegal, bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin dari pihak Pemerintah, dan tentunya kegiatan tersebut sangat merusak dan membahayakan lingkungan.
Kata Kapolres, dengan adanya penindakan hukum dari kepolisian, diharapkan memberikan efek jera bagi penambang liar yang sampai saat ini masih melakukan aktifitas penambangan secara ilegal.
Selanjutnya, Dasmin juga menghimbau kepada seluruh Kepala Desa dan seluruh Masyarakat, agar kegiatan penambangan liar tersebut dihentikan, baik yang di perairan sungai maupun yang di darat.
Kapolres Inhu Juga menambahkan “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP), izin usaha pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10.000.000.000,” Tutup Kapolres Inhu. ***(mirza/tbn)